Zaenal Asikin/Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Reserse Kriminal Subdit III Narkoba Polda Lampung meringkus RF (24, warga Natar, Lampung Selatan. Tersangka ditangkap di warung tenda Jalan Radin Intan Tanjungkarang Pusat depan Hotel Grand Anugrah, Bandarlampung, Senin malam (26/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
RF ditangkap karena didiga kuat menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di tempat hiburan malam di wilayah Bandarlampung. Dari tangan tersangka diamankan dua peket besar dan 11 paket kecil sabu-sabu.
Kepala subdit III Narkoba Polda Lampung, AKBP Zulfikar, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Riski berdasarkan informasi dari masyarakat didaerah tempat tinggalnya yakni diwilayah Natar, tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan dapat diketahui identitas dan ciri-ciri tersangka.
“Terangka kami tangkap saat berada di warung tenda dijalan Radin Intan depan Hotel Grand Anugrah Senin malam (26/5) sekira pukul 23.30 WIB. Saat digeledah, dari tangan tersangka petugas menyita 11 paket Kecil sabu-sabu yang disembunyikan tersangka disaku celana depan,” tutur Zulfikar, Selasa (27/5).
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan kembali dirumah tersangka yang berada di Desa Natar, Lampung Selatan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kembali menemukan dua paket besar sabu-sabu sabu yang belum sempat dipecah-pecah oleh tersangka.
“Dua paket besar sabu-sabuisembunyikan tersangka di dalam kamarnya. Nilainya sekitar Rp 17,1 juta. Kalau 11 paket kecil sabu itu senilai Rp 3 juta. Tersangka berikut dengan barang bukti sabu, kini diamankan di Subdit III Narkoba Polda Lampung,” kata dia.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar sabu-sabu yang sudah lama dilakoninya. Tersangka Riski mengedarkan sabu tersebut selain diwilayah Natar kawasan tempat tinggalnya, dia (tersangka) juga mengedarkan sabu-sabu dikalangan tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Bandarlampung.
“Tersangka Riski ini, mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar besarnya yang merupakan teman dari tersangka Riski sendiri berinisial SH warga Pemanggilan Natar. Dari informasi tersangka Riski, petugas kemudian memburu tersangka SH dirumahnya, namun tersangka SH berhasil kabur lebih dulu sebelum petugas datang saat akan melakukan penangkapan,” jelas Zulfikar.
Zulfikar mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan memburu tersangka SH yang kini buron (DPO). Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Riski dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.