Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka Brigadir Adi Setiawan (36), oknum polisi di Lampung Selatan yang ditangkap karena telibat bisnis 5 kg sabu-sabu dan 5.100 ekstasi yang dikendalikan dari Lapas Kalianda, disimpukan ada empat oknum anggota polisi lain di Polres Lampung Selatan yang selama ini menjadi pelanggan narkoba.
Keempat oknum polisi itu berlangganan narkoba kepada Brigadir Adi, tetapi mereka hanya sebagai pengguna barang haram tersebut.
“Dari empat oknum anggota polisi ini, tidak ada keterlibatan mereka sebagai jaringan pengedar. Jadi keempatnya hanya sebagai jaringan pemakai saja,”ujarnya saat diwawancarai di Kantor BNNP Lampung, Rabu 9 Mei 2018.
Menurutnya, oknum anggota polisi Polres Lampung Selatan yang diduga sebagai jaringan pemakai tersebut, pihaknya sudah mengantongi nama-nama dari keempat oknum anggota polisi tersebut.
“Identitas empat oknum polisi itu sudah ada, dua anggota dari Polsek dan dua lagi dari Polres. Keempatnya akan dimintai keterangannya, setelah itu akan kami serahkan ke Polres Lampung selatan untuk menindaklanjutinya,”ungkapnya.
Saat ditanya apakah ada dugaan keterlibatan oknum polisi Polres Lampung selatan lainnya dalam jaringan pengedar narkoba, Brigjen Pol Tagam Sinaga menuturkan, untuk sementara ini belum ada. Pihaknya menduga, kemungkinan bisa saja adanya oknum polisi lain yang diduga terlibat peredaran barang haram tersebut.
“Ya tinggal bagaimana hasil perkembangan dari pemeriksaan nanti, kalau memang ada oknum polisi yang bermain dengan peredaran barang haram itu akan kita tindak tegas juga. Siapapun akan kita lakukan sama tindakan pidanannya, dan masalah ini juga saya sudah koordinasikan bersama Bapak Kapolda Lampung,”jelasnya.
Dikatakannya, dari keterangan tersangka oknum polisi Brigadir Adi Setiawan sudah mengakui, bahwa tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman paket narkoba ke dalam Lapas Kalianda. Pertama sekitar satu bulan lalu, tersangka membawa 1 kg paket sabu-sabu dan berhasil lolos. Kemudian yang kedua, tersangka yang ditangkap ini dengan barang bukti 5 Kg sabu dan 5.100 butir pil ekstasi.
“Karena tersangka Adi ini anggota Polri, akan diproses sesuai aturan. Karena sudah pidana, sangsinya sudah pasti berupa pemecatan (PTDH). Apalagi tersangka ini akan ditahan selama 120 hari, jadi kalau 30 hari saja anggota polri tidak masuk kerja sudah pasti akan dipecat,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, menangkap empat tersangka jaringan besar peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Napi dari dalam Lapas Kalianda, Lampung Selatan, Minggu 6 Mei 2018 sekitar pukul 12.30 WIB.
Empat tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Hendri Winata (28), pengedar narkoba warga Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan, Brigadir Adi Setiawan (36) oknum anggota polisi Polres Lampung Selatan, Rechal Oksa Hariz oknum Sipir Lapas Kalianda dan Marzuli YS (38) seorang napi pecatan anggota polisi yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas.
Dalam penangkapan itu, petugas BNNP Lampung melumpuhkan para tersangka dengan tembakan di kaki. Sementara Satu orang tersangka, Hendri Winata (pengedar dan juga kurir) tewas saat dalam perjalanan menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bandarlampung.
Dari penangkapan keempat tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram yang sudah dipecah menjadi beberapa paket, lalu 5.100 butir pil ekstasi. Selain itu juga, disita uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 49,5 juta, dua unit mobil, dua unit sepeda motor, satu buah timbangan digital, puluhan unit ponsel serta barang bukti lainnya.