Feaby/Teraslampung.com
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara memberikan komentar terkait ‘bisnis jual-beli naskah soal Sekolah Dasar di wilayahnya, Rabu lalu (11/2). |
Kotabumi–Bupati Agung Ilmu Mangkunegara akhirnya buka suara terkait ‘bisnis’ naskah soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar (SD) yang ramai diberitakan berbagai media massa.
Orang nomor satu di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) ini menyatakan, seharusnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) harus gratis termasuk pengadaan naskah UTS/UAS karena memang telah ditanggung biayanya oleh pemerintah melalui program sekolah gratis.
“Program pemerintah bahwasannya pelaksanaan belajar mengajar harus gratis, itu yang harus ditanggung. Tapi nanti kita lihat, kalau memang pengadaan (naskah) soal itu, saya rasa harus gratis sebenarnya,” papar Agung, baru – baru ini.
Kendati berpendapat bahwa KBM harus bebas dari biaya apapun, suami Endah Kartika Prajawati ini masih akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait ‘transaksi’ jual beli naskah soal yang diprakarsai oleh Forum Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) tersebut. Langkah ini untuk menentukan kebijakan apa yang akan ditempuh pihaknya dalam polemik ‘jual beli’ naskah soal SD di wilayahnya.
Ia menjanjikan tak akan sungkan melakukan ‘pembinaan’ kepada sejumlah pejabat Disdik dan jajarannya apabila memang yang dilakukan tersebut terbukti melanggar aturan. “(Nanti) Kita lihat. Kalau memang ada (salah), berarti akan saya bina lagi. Berarti ada yang salah di Dinas Pendidikan,” tegas dia.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lampura berencana memanggil Kepala Disdik beserta sejumlah petinggi Disdik lainnya pada Selasa (17/2) mendatang. Pemanggilan para petinggi Disdik ini untuk menyikapi berbagai persoalan serius seputar dunia Pendidikan Lampura yang kerap menghiasi media massa. “Hasil rapat internal Komisi IV sepakat untuk memanggil pejabat Disdik pada Selasa pekan depan. Kita ingin menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di dunia pendidikan Lampura saat ini,” terang Ketua Komisi IV DPRD, Agustori, di gedung wakil rakyat setempat.
Menurut Agustori, berbagai persoalan yang ingin pihaknya sikapi itu di antaranya persoalan Bantuan Siswa Miskin (BSM), persoalan bagi – bagi uang oleh Disdik kepada wartawan, dan persoalan pungutan naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester siswa Sekolah Dasar yang dilakukan oleh pihak Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Disdik. “Perkara biaya naskah UTS/UAS SD juga akan kita bahas dalam rapat itu,” papar politisi asal PDIP tersebut.
Sementara, ketua forum UPTD Disdik sekaligus kepala UPTD Disdik Abung Barat, Markani ketika dihubungi ihwal persoalan ini terkesan berbelit – belit dalam memberikan keterangan karena keterangannya selalu berubah – ubah. Satu sisi ia menyatakan bahwa yang membuat naskah soal SD itu adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Di saat yang sama, ia mengatakan bahwa pihaknya juga terlibat dalam pembuatan naskah soal. Di samping itu, ia juga menuding ada oknum K3S yang tidak suka dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD sehingga membuat persoalan ini ‘mencuat’ di sejumlah media massa.
“Saya tahu itu, ada oknum K3S yang usil dengan kegiatan UPTD. UPTD ini pelayanan tekhnis bukan KCD (Kepala Cabang Dinas) sekarang. Dari namanya saja Unit Pelaksana Tekhnis. Namanya untuk melaksanakan tekhnis itu UPTD bukan K3S. Tapi yang memprotes K3S. Yang buat naskah (soal) baru K3S untuk akademik, UPTD untuk pelaksana,” kelit dia.