“Bisnis” Soal UAS, Komisi IV DPRD Lampura akan Panggil Kadis Pendidikan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Ilustrasi Uang

KOTABUMI–Komisi IV DPRD Lampung Utara (Lampura) berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) beserta sejumlah petinggi Disdik lainnya pada Selasa (17/2) mendatang.
Pemanggilan para petinggi Disdik ini untuk menyikapi berbagai persoalan serius seputar dunia Pendidikan Lampura yang kerap menghiasi media massa.

“Hasil rapat internal Komisi IV sepakat untuk memanggil pejabat Disdik pada Selasa pekan depan. Kita ingin menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di dunia pendidikan Lampura saat ini,” terang Ketua Komisi IV DPRD, Agustori, di Gedung DPRD Lampung Utara,  Rabu (11/2).

Menurut Agustori, berbagai persoalan yang ingin pihaknya sikapi itu di antaranya persoalan Bantuan Siswa Miskin (BSM), persoalan bagi – bagi uang oleh Disdik kepada wartawan, dan persoalan pungutan naskah Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester siswa Sekolah Dasar yang dilakukan oleh pihak Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Disdik.

“Perkara biaya naskah UTS/UAS SD juga akan kita bahas dalam rapat itu,” papar politisi asal PDIP tersebut.

Sementara, ketua forum UPTD Disdik sekaligus kepala UPTD Disdik Abung Barat, Markani ketika dihubungi ihwal persoalan ini terkesan berbelit – belit dalam memberikan keterangan karena keterangannya selalu berubah – ubah. Satu sisi ia menyatakan bahwa yang membuat naskah soal SD itu adalah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Menurut Markani,  pihaknya juga terlibat dalam pembuatan naskah soal. Di samping itu, ia juga menuding ada oknum K3S yang tidak suka dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPTD sehingga membuat persoalan ini ‘mencuat’ di sejumlah media massa.

“Saya tahu itu, ada oknum K3S yang usil dengan kegiatan UPTD. UPTD ini pelayanan tekhnis bukan KCD (Kepala Cabang Dinas) sekarang. Dari namanya saja Unit Pelaksana Tekhnis. Namanya untuk melaksanakan tekhnis itu UPTD bukan K3S. Tapi yang memprotes K3S. Yang buat naskah (soal) baru K3S untuk akademik, UPTD untuk pelaksana,” ujarnya.

Lucunya, tak lama berselang, UPTD Abung Barat ini menyatakan pihaknya juga terlibat dalam pembuatan naskah soal SD.

“Membuat (naskah soal) juga makanya ada tim pembuat naskah soal, tim korektor, tim analisis, tim pembuat kisi – kisi soal,” katanya. Baca: Mengakali Fulus Gaya Forum UPTD Dinas Pendidikan Lampung Utara

Kendati demikian, ia mengakui biaya naskah soal itu diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Memang dari dana BOS. Memang harus dari dana BOS,” dalih dia.

Sebelumnya, salah seorang kepala UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Daerah) Disdik sebelumnya secara terang – terangan mengakui bahwa pihak UPTD mengenakan biaya sebesar Rp.11 ribu/siswa untuk naskah UTS/UAS yang dibuat oleh pihaknya. Keputusan pembuatan naskah soal SD ini merupakan hasil kesepakatan Forum UPTD. Dimana pembuatan naskah ujian seperti ini baru berlangsung di awal tahun ajaran baru 2014/2015.

Adapun biaya sebesar Rp11 ribu yang dikenakan bagi setia siswa SD itu untuk keperluan seperti pembuatan naskah ujian, kisi – kisi naskah ujian berikut penggandaan dan pendistribusiannya.

“(Biayanya mulai)  untuk  distribusi sampai di pembuatan naskah, kisi – kisi soal, dan penggandaan. Seluruh SD di Lampura seperti ini,” aku kepala UPTD Abung Selatan, Pidani.

Berita Terkait: Kadis Pendidikan Lampung Utara tidak Tahu ada Bisnis Soal UAS