Sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Rabu (18/11/2015. |
MESUJI, Teraslampung.com — Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Sosialisasi dan Asistensi Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Rabu (18/11/2015.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Deputi Pencegahan KPK, Andika Widyarto dan diikuti para pejabat eselon II, III, dan IV, serta bendahara dan unit layanan pengadaan (ULP) di lingkup Pemkab Mesuji.
Saat membuka acara tersbebut, Bupati Mesuji Khamami mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka pencegahan serta pemberantasan korupsi jajaran Pemerintah Daerah, untuk meciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
“Ini menjadi momentum penting untuk menciptakan suasana kerja yang baik, sebagai tahap awal dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di dalam jajaran Pemerintah Daerah, sekaligus sebagai salah satu upaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih,” katanya.
Menurut Khamami, kewajiban untuk menyampaikan LHKPN berdasarkan pada Surat Edaran Mendagri Nomor 700/6597/SJ tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, sebagai penyelenggara negara dan aparatur sipil negara wajib untuk menyampaikan LHKPN. Jika tidak menyampaikan LHKPN akan menerima sanksi administratif sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta pengisian formulir LHKPN agar dilakukan dengan jujur dan apa adanya sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki dan jangan ada yang ditutupi, ini untuk memudahkan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPK,” tandasnya.