BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan 1.500 Ekor Burung

Ribuan burung yang disita BKSDA Lampung.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

BANDARLAMPUNG–Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung bersama Kepolisian Pelabuhan Bakauheni (KSKP), Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan berbagai jenis burung sebanyak 1.500 ekor dan dua ekor kucing ras anggora. Ribuan burung tersebut, diamankan di areal pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, Rabu (23/8/2016) malam.

Ribuan burung yang sudah dalam bentuk paket dan siap dikirimkan tersebut diamankan karena pengirimannya yang tidak disertai dengan dokumen resmi, sehingga dinilai ilegal. Namun, petugas belum mendapatkan pemilik satwa tersebut.

Selanjutnya, ribuan ekor burung itu dikirimkan ke Balai Karantina Pertanian di Pelabuhan Panjang untuk diserahterimakan kepada pihak BKSDA Lampung. Di lokasi tersebut, terpantau ribuan burung itu terdiri dari 9 jenis burung yang tersimpan di dalam 21 keranjang, enam buah besek dan satu buah kardus.

Ribuan burung yang disita adalah, terdiri dari jenis burung perkutut sebanyak 200 ekor, ciblek 150 ekor, pleci 700 ekor, keling 10 ekor, kutilang emas 2 ekor, kutilang biasa 9 ekor, crocok 15 ekor, prenjak 400 ekor, bentet 6 ekor dan cipow 7 ekor burung.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Bandarlampung, Oka Mantara mengutarakan, penangkapan ribuan burung tersebut, merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan pihaknya di Pelabuhan Bakauheni dengan memantau pengiriman-pengiriman barang khususnya jenis satwa.

“Dalam operasi tersebut, petugas mendapatkan tiga tangkapan satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi dari dalam kendaraan angkut yang berbeda,”ujar Oka saat di BKP Pelabuhan Panjang,Jumat (25/8/2016).

Dikatakannya, tangkapan pertama naik angkutan Damri jurusan Pringsewu-Jakarta, kedua angkutan Sinar Dempo asal Sumatera Selatan-Jakarta, dan angkutan Telaga Indah jurusan Sumatera Selatan-Jakarta.

Ribuan jenis burung tersebut, kata Oka, bukan merupakan jenis satwa yang dilindungi ataupun langka. Namun, pengirimannya tidak memiliki izin dan tidak disertai dokumen resmi dari BKSDA asal pengiriman. Hal tersebut, melanggar UU Nomor 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Ketika di Seaport Interdiction Pelabuhan (SIP) Bakauheni, saat akan melakukan penyeberangan itu harus transit di Balai Karantina untuk meminta surat kesehatannya,”ungkapnya.

Namun, ketika kami periksa untuk satwa yang diamankan, pengirimannya tidak memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri(SATS-DN) yang dikeluarkan oleh BKSDA asal provinsinya. Selain itu juga, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari balai karantina hewan juga tidak ada. Hasil tangkapan tersebut, langsung diserahkan ke pihak BKSDA.

“Untuk pelaku kami masih berusaha mencarinya, karena ketika ditangkap pemiliknya tidak ada dan barang ini titipan di bus. Kalau tertangkap pemiliknya, terancaman pidana penjara selama 3 tahun penjara denda Rp150 juta,”terangnya.

Dikatakannya, kasusnya akan dikembangkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mencari pemilik burung tersebut.

Sementara Kanit Polhut BKSDA Bengkulu Wilayah III Lampung, Karit mengatakan, setelah satwa tersebut diserahterimakan, ribuan burung itu selanjutnya akan dilepasliarkan di Register 19 atau di Tahura Wan Abdurrahman, Pesawaran.

“Burung ini akan transit di pusat penyelamatan satwa, kemudian kami hitung yang mati dan yang masih hidup. Lalu kami bawa ke Tahura Wan Abdurrahman untuk dilepasliarkan hari ini juga,”jelasnya.