BLH Lampung Utara Benarkan Klinik KMC Belum Miliki IPAL dan Insenerator

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com

Klinik Kaira Medical Center (KMC) di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

KOTABUMI–Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara (Lampura) membenarkan bahwa Klinik Kaira Medical Center (KMC) di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Utara ‎belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan insenerator (alat pemusnahan limbah padat medis).‎

‎Dengan demikian, diduga kuat Klinik KMC itu belum memiliki Izin Lingkungan ‎sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 (1) pada PP nomor 27/2012 tentang Izin Lingkungan. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) wajib memiliki Izin Lingkungan.

“Ya betul, Klinik (KMC) itu belum punya IPAL dan Incenerator,” kata Kasubid Perizinan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sudirman melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Menurut Sudirman, pihaknya pernah menegur manajemen Klinik KMC terkait pengolahan air limbah mereka sekitar satu bulan lalu saat tim BLH menyambangi klinik tersebut. Kala itu, kata Sudirman, tim BLH mendapati bahwa air limbah KMC dibuang begitu saja di halaman belakang Klinik. “Dulu sudah kita tegur secara lisan. Ternyata masih ya?,” tuturnya.

Sudirman berjanji akan kembali menegur pihak manajemen KMC untuk segera membenahi perkara tersebut agar tidak merugikan lingkungan. Pihaknya juga akan mencari tahu apakah KMC telah memiliki Izin Lingkungan atau tidak terkait pembuangan air limbah tersebut. “Kami akan berikan teguran tertulis kepada mereka (KMC). Selain itu, kami juga akan kembali turun ke lokasi,” tegas dia.

Ia juga menyatakan pihaknya tak akan sungkan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan bilamana KMC tetap tak mengindahkan teguran yang dilayangkan pihaknya. “Kami akan berikan sanksi tegas sesuai aturan jika memang masih terjadi seperti itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Klinik Kaira Medical Center (KMC) di Desa Baru Raharja, Sungkai Utara, Lampung Utara (Lampura) disinyalir belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan insenerator (alat pemusnahan limbah padat medis). Padahal, klinik yang bersangkutan telah berdiri hampir sekitar satu tahun lamanya.

Pantauan di lokasi baru – baru ini, air limbah Klinik KMC tersebut sepertinya dibuang langsung ke belakang Klinik melalui saluran drainase tanpa melalui pengolahan yang diharuskan. Tempat penampungan air limbahnya pun seadanya yakni berupa kolam sederhana atau dengan kata lain asal jadi.

Air limbah yang berasal dari unit layanan kesehatan misalnya air limbah rumah sakit, Puskesmas, laboratorium medis, rumah bersalin, klinik kesehatan dan lainnya merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial.

Air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup tinggi juga kemungkinan mengandung senyawa-senyawa kimia lain serta mikro-organisme patogen yang dapat menyebabkan penyakit terhadap masyarakat di sekitarnya. Sebab itu,  air limbah dari unit layanan kesehatan tersebut harus diolah terlebih dahulu melalui IPAL.

Di samping itu, limbah padat dari Klinik KMC itu seperti bekas infus dan sejenisnya hanya ditampung dalam ember. Pantauan di lokasi juga tak ditemukan alat yang menyerupai insenerator sehingga menimbulkan kecurigaan limbah padat medis dari Klinik tersebut dibuang begitu saja ke tempat sampah.

Tindakan manajemen Klinik KMC yang tak memiliki IPAL dan Incenerator ini diduga melanggar Pasal 3 (1) BAB II Penetapan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pasal tersebut jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya. Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : Kep-58/MENLH/12/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Rumah Sakit, maka setiap rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan harus mengolah air limbah sampai standar baku mutu yang diizinkan.