Zainal Asikin | Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menggagalkan peredaran 1 Kg sabu-sabu, pada Sabtu (13/8/2016) lalu sekitar pukul 13.30 WIB. Barang haram tersebut, dibawa tersangka Mawardi (28) warga Aceh dari Medan, Sumatera Utara untuk diedarkan di Lampung.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Kombes Pol Suwanto mengatakan, petugas menangkap Mawardi bersama barang bukti 1 Kg sabu-sabu saat berada di dalam bus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) depan Bandara Radin Intan II, Natar, Lampung Selatan, pada Sabtu siang (13/8/2016) lalu.
“Sabu-sabu seberat 1 Kg itu, kami temukan di dalam tasnya. Sabu-sabu itu, dibalut baju di dalam tas ransel yang dikunci.”kata Suwanto, Senin (15/8/2016).
Selain barang bukti 1 Kg sabu-sabu, kata Suwanto, petugas juga menyita uang tunai Rp 1,9 juta, satu buah ponsel merk Samsung, satu buah tas ransel dan satu buah gembok kecil beserta anak kuncinya.
Dikatakannya, dari penangkapan tersangka Mawardi, petugas kemudian menangkap tersangka Ferry Setyawan (36) warga Desa Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Tersangka Ferry, ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan Mawardi.
“Petugas menangkap Ferry saat sedang berada di parkiran Hotel Majapahit di depan Bandara Radin Intan II,”ujarnya.
Dari penangkaan tersangka Ferry, disita uang tunai Rp 6 juta, satu buah ponsel merk Samsung, satu buah dompet dan satu buah kartu ATM BRI Syariah.
“Tersangka Ferry ini, adalah orang yang akan menerima paket sabu-sabu tersebut dari Mawardi untuk diedarkan di Lampung,”terangnya