Pemusnaghan barang bukti sabu-sabu.(Foto: BNN) |
TERASLAMPUNG.COM, Jakarta--Badan Narkotika Nasional (BNN, Kamis (17/9) memusnahkan 7.798,7 gram sabu, barang bukti kejahatan tindak pidana narkotika dari empat kasus peredaran gelap narkoba yang diungkap BNN pada akhir Agustus lalu. Pemusnahan barang buksi narkoba itu dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan.
Menurut BNN, dari empat kasus yang diungkap, BNN mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka dan menyita barang bukti narkotika berupa sabu sebanyak 7.831,2 gram. Dari barang bukti yang disita, BNN menyisihkan 22,5 gram sabu untuk keperluan laboratorim dan pembuktian perkara, 5 gram sabu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan 5 gram sabu untuk keperluan pendidikan dan pelatihan.
Kasus pertama diungkap BNN pada 21 Agustus 2015, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Kasus penyelundupan Narkoba melalui mesin motor ini dilakukan oleh 3 (tiga) orang tersangka, salah satunya merupakan WN Nigeria berinisial FI als D als F (Pria, 35 tahun, WN Nigeria, pengendali) yang diduga kuat merupakan pengendali dari dua tersangka lainnya, yaitu YH als N (Pria, 34 tahun, WNI, kurir) dan DD (Pria, 51 tahun, WNI, kurir).
Dari kasus ini petugas menyita barang bukti sabu seberat 1.450 gram yang disembunyikan dalam sebuah paket besar berisi mesin motor. Paket tersebut sebelumnya diambil oleh YH als N untuk selanjutnya diserahkan kepada DD. Dari pengakuan DD, diketahui bahwa DD diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh FI als D als F. Selanjutnya petugas mengamankan FI als D als F yang saat itu menghuni sebuah kamar di Rumah Detensi Imigrasi, Jakarta Barat.
Kasus kedua diungkap BNN pada 24 Agustus 2015, di bilangan Adi Sucipto, Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan perusahaan ekspedisi serta Bea dan Cukai. BNN mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial P (Pria, 21 tahun, WNI, kurir) dan MJ (Pria, 39 tahun, WNI, kurir) karena terbukti membawa sebuah paket berisi 3.032 gram sabu yang disembunyikan di dalam cartridge printer.
Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial SR yang merupakan warga binaan pemasyarakatan LP Tangerang, Banten.
Kasus ketiga diungkap BNN pada 25 Agustus 2015, di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. petugas mengamankan EH als M (perempuan, WNI, kurir) yang saat itu kedapatan menguasai dan menyimpan sebuah kotak bekas minuman yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan sabu seberat 153 gram.
Kasus keempat diungkap BNN pada 26 Agustus 2015, di Jl. Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas mengamankan seseorang berinisial YKB als Y (Perempuan, 38 tahun, WNI, kurir) sesaat setelah mengambil sebuah paket berupa 5 (lima) kardus berwarna hijau putih yang bertuliskan “environmental care” yang didalamnya berisi mesin blower dan di dalam selang mesin tersebut terdapat narkotia jenis sabu seberat 3.196,2 gram.
Dari pengakuan tersangka, rencananya paket tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial K atas perintah seseorang berinisial D yang merupakan warga negara Nigeria. Hingga saat ini, K dan D masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
sumber: bnn.go.id