JAKARTA, Teraslampung.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 4.995,8 gram yang dikemas dalam tujuh kardus makanan sereal dari Hong Kong. Pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama yang erat dengan pihak Bea dan Cukai serta perusahaan jasa titipan kilat.
Dalam ekspose BNN, Selasa (16/6)/2015) disebutkan bahwa kasus ini berhasil diungkap berawal dari analisis dan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta terhadap barang kiriman yang sangat mencurigakan dari Hong Kong. Paket tersebut ditujukan kepada CYH (33), WNA Tiongkok, yang beralamat di sebuah apartemen di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap tujuh kardus warna coklat yang di dalamnya berisi 148 bungkus, petugas berhasil menyita sabu seberat 4.995,8 gram.
Untuk mengembangkan kasus ini, pihak BNN selanjutnya melakukan control delivery ke alamat yang akan dituju yaitu sebuah apartemen di daerah Gajah Mada. Sesaat setelah CYH menerima barang, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, Jumat (12/6/2015).
Dari hasil pemeriksaan terhadap CYH, dirinya mengaku mendapatkan perintah dari tersangka lainnya yaitu ZF (DPO). Petugas langsung mengembangkan kasus ini dengan memburu ZF sang pengendali, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Atas perbuatannya, CYH diancam dengan pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.