BNNP Lampung Bekuk Dua Residivis Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Tersangka Rizal (kiri), warga Aceh dan Ari, tersangka pengedar sabu-sabu lintas Provinsi.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap dua residivis pengedar narkoba lintas provinsi, Sabtu lalu (10/6/2017). Dua tersangka asal Aceh itu ditangkap di tempat berbeda.

Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Rizal Efendi alias Ijal (47), warga Desa Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, Nangro Aceh Darusalam (NAD) dan Ariyansah alias Ari (26), warga Jalan Kelapa I, Kelurahan Kangkung Dalam, Telukbetung Selatan.

Kasi Intel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, AKP Deprison mengatakan, petugas menangkap dua tersangka kurir narkoba lintas Provinsi tersebut, di tempat berbeda. Awalnya petugas menangkap Ari, saat mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah BE 3212 BR di Jalan Soekarno Hatta (bypass) depan Dealer Honda, pada Sabtu (10/6/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Dari tersangka Ari, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 265, 1 gram yang sudah dipecah menjadi tiga paket dan satu unit ponsel,”ujarnya saat gelar ekspos di Kantor BNNP, Selasa (13/6/2017).

Dari keterangan tersangka Ari, kata Deprison, sabu-sabu tersebut baru didapatkan Ari dari temannya bernama Rizal, warga Aceh yang baru saja tiba dari Bandara Radin Intan II. Saat itu juga petugas langsung melakukan pencarian, dan berhasil menangkap Rizal saat berada di Hotel Majapahit depan Bandara Radin Intan II, Natar, Lampung Selatan sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca: Trik Kurir Sabu-Sabu Asal Aceh agar Lolos Pemeriksaan di Tiga Bandara

“Tersangka Rizal, sedang menunggu keberangkatan pesawat untuk pulang. Dari tangan tersangka, disita satu buah tiket pesawat Batix Air tujuan Lampung, Jakarta, Kuala Namu, Medan dan satu unit ponsel yang didalamnya berisikan pesan (SMS) transaksi sabu-sabu,”ungkapnya.

Deprison mengutarakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba lintas Provinsi tersebut, sudah menjadi target operasi (TO). Karena keduanya, merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama keluar dari Lapas Narkotika Way Hui. Setelah mereka keluar dari penjara, kembali menjalani bisnisnya mengedarkan barang haram tersebut.

“Tersangka Rizal dan Ari, terjerat kasus narkoba pada Tahun 2014 silam dan baru bebas dari penjara Lapas Way Hui sekitar satu bulan lalu,”terangnya.

Menurutnya, sabu-sabu seberat 265,1 gram tersebut, rencananya akan diedarkan di Lampung.