BNNP Lampung Musnahkan 3,5 Kilogram Sabu Hasil Sitaan

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Lampung. Kamis (12/4/2018).
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNNP Lampung. Kamis (12/4/2018).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram hasil sitaan yang dilakukan sejak awal Januari hingga Maret 2018. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dilakukan di Kantor BNNP lampung di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Kamis 14 April 2018.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, dilakukannya pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan ini, yakni untuk menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa barang bukti narkoba akan selalau dimusnahkan. Hal ini dilakukan untuk menampik ucapan banyak orang, bahwa barang bukti yang disita dibiarkan dan diberdar kembali.

“Kami lakukan pemusnahan barang bukti narkotika ini, untuk membuktikan kepada masyarakat kalau barang bukti akan langsung dimusnahkan. Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami, dalam penindakan narkotika yang masih banyak beredar di Provinsi Lampung,”ujarnya.

Dikatakannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan, sabu-sabu seberat 3,5 kilogram. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan delapan orang tersangka, enam tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan. Sedangkan untuk dua tersangka, meninggal dunia setelah dilakukan tindakan tegas oleh petugas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Para pelaku tersebut ditangkap dilokasi berbeda, dan mereka juga berbeda jaringan,”ungkapnya.

Mantan Kapolresta Medan, Sumatera Utara ini menegaskan, untuk menindak para pelaku pengedar dan bandar narkoba di Provinsi Lampung, pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindak tegas terhadap para pelaku yang melakukan perlawanan aktif dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Tindakan tegas dilakukan, karena sudah banyak korban (pemakai) yang meninggal dunia akibat narkoba dan ini juga perintah langsung dari Presiden harus memerangi narkoba. Jadi yang namanya perang harus ada korban, kami akan menindak tegas pelaku pengedar dan bandarnya,”tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, dengan cara dicampur diterjen pembersih toilet lalu di blender. Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, yakni dari BPOM Bandar Lampung, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan LSM Granat.