BNNP Ringkus Bandar Narkoba di Lampung Tengah

Ilustrasi
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung meringkus Sunari (29), warga Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga kuat sebagai bandar narkona, Minggu (18/10) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat enam gram yang ditemukan di kamar tersangka. Petugas juga menyita satu buah timbangan digital, serta uang tunai Rp 450 ribu diduga uang sisa hasil dari transaksi narkoba.

Untuk menjalani proses hukum, selanjutnya tersangka Sunari dan barang bukti narkoba kini diamankan di kantor BNNP Lampung di Jalan Griya Mustika, Way Halim, Bandarlampung.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, AKBP Abdul Haris saat dikonfimasi penangkapan tersebut melaui ponselnya mengatakan, penangkapan tersangka Sunari berawal dari adanya laporan dari warga yang diterima oleh pihaknya. Informasi itu menyebutkan bahwa di salah satu rumah yang berada di Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah kerap dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Kami mencurigai ada seorang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan, tersangka kita buntuti hingga sampai kerumahnya,”kata Haris sapaan akrabnya kepada teraslampung.com, Senin (19/10) malam.

Haris mengutarakan, saat digerebek rumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan satu buah timbangan digital dan uang tunai Rp450 ribu yang berada di atas meja ruang tamu.

“Barang bukti sabu-sabu seberat enam gram itu, kami temukan dikamar tidur tersangka,”terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Haris menjelaskan, diduga tersangka Sunari sebagai bandar dan pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di daerah tempat tinggalnya. Selain itu juga, tersangka merupakan sebagai pengguna atau pemakai.

Dari pengakuan tersangka, lanjut Haris, diiakui bahwa sejak setahun belakangan ini tersangka menjalankan bisnis narkoba. Barang haram tersebut, didapatkan tersangka dari seseorang berinisila S yang tinggal didaerah Tanjung Ratu.

“Tersangka Sunari ini, sebelumnya mengambil sabu sebanyak 2 kantong seberat 20 gram dari tersangka S. Pasca penangkapan, tersangka baru saja pulang menjual sabu seberat 14 gram kepada dua pemesannya,”jelasnya.

Ditambahkannya, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan, tersangka S diduga sebagai bandar besarnya masih dalam pengejaran petugas dan ditetapkan sebagi daftar pencarian orang (DPO).