Zainal Asikin |Teraslampung.com
TANGGAMUS- Dua pemuda pengangguran berinisial SU (22) dan RO (19) yang melakukan pencurian dengan membobol bengkel motor di Pekon Kayu Hubu, Kecamatan Pugung, Tanggamus, pada 10 Juni 2017 lalu, akhirnya dibekuk Petugas Unit Reskrim Polsek Pugung, Tanggamus, pada Sabtu 5 Mei 2018 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Pugung, Ipda Mirga Nurjanda mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Alfis Suhaili mengatakan, kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap, berdasarkan laporan korban Hafidz (49), warga Pekon Kayu Hubi dengan nomor laporan LP/B-143/VI/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Pugung.
“Kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di daerah Pugung, Sabtu 5 Mei 2018 sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan keduanya, setelah petugas melakukan penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh korban Hafidz ke Mapolsek Pugung Juni 2017 lalu.”ujarnya, Minggu 6 Mei 2018.
Dari penangkapan keduanya, kata Mirda, disita 2 buah knalpot milik korban yang telah dicuri oleh kedua pelaku. Sementara barang hasil curian lainnya, sudah dijual kedua pelaku dan uangnya sudah dihabiskan untuk berfoya-foya.
“Barang hasil curian lainnya yang sudah dijual kedua pelaku, saat ini masih dalam pencarian petugas,”ungkapnya.
Ipda Mirga Nurjanda mengutarakan, dari hasil pemeriksaan, sebelum melakukan pencurian, kedua pelaku mengintai terlibih dulu. Ketika dilihatnya situasinya sepi, kedua pelaku melancarkan aksinya masuk kedalam bengkel motor korban dengan cara merusak kunci gembok pintu menggunakan alat pahat. Aksi pencurian itu, dilakukan keduanya pada Sabtu 10 Juni 2017 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Dari dalam bengkel itu, pelaku mengmabil 2 buah knalpot, beberapa buah oli merk Yamalube dan Enduro, sparepart motor berupa busi dan beberapa onderdil kendaraan sepeda motor lainnya. Tidak hanya itu saja, keduanya juga menggasak puluhan rokok berbagai merk,”terangnya.
Dikatakannya, kedua pelaku dan barang bukti yang disita, saat ini diamankan di Mapolsek Pugung. Pihaknya masih mengembangkan kasusnya, guna mengungkap adanya TKP lain yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya.