Bobol Rumah Kosong, Tiga Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/teraslampung.com

Tiga tersangka pembobol rimah diperiksa polisi, Mimggu (10/1/2016).

BANDARLAMPUNG-Tiga kakak beradik yang terlibat pencurian di dalam rumah kosong, ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung dirumah kontrakannya, pada Senin (28/12/2015) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah, Yoga Basuki Putu Asih (22), DES (17) pelajar dan BA (16) pelajar ketiganya warga Tanjung Senang, Bandarlampung.

Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong Polda Lampung mengatakan, ketiga tersangka melakukan pencurian dirumah korban milik Budi Nugroho di Jalan Cempaka III, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, pada Sabtu (26/12/2015) lalu.

“Ketiga pelaku yang ditangkap ini adalah kakak beradik, mereka mencuri barang-barang di dalam rumah korban Budi,”kata Edward Minggu, (10/1/2016).

Menurutnya, anak korban yang bernama Boni, merupkan kekasih dari tersangka DES. Karena berpacaran dengan Anak Pemilik Rumah, DE mengetahui tempat menyimpan kunci rumah.

Edward menuturkan, dari dalam rumah Budi, ketiga tersangka kaka beradik tersebut mencuri sepeda motor Honda Beat, satu unit komputer, speaker aktif dan layar monitor merk acer.

“Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas menyita satu unit komputer, speaker aktif dan layar monitor. Untuk sepeda motor korban, masih dalam pencarian petugas,”ujarnya.

Jenderal Bintang Satu mengutarakan, aksi pencurian yang dilakukan ketiga seperti sudah direncanakan, DES manjalin hubungan dengan anak korban bernama Boni. Pada saat malam kejadian pencurian, DES awalnya mencoba menghubungi kekasihnya Boni menanyankan posisinya berada
dimana. Ketika itu Boni memberitahukan, bahwa Boni bersama keluarganya sedang pergi keluar rumah karena ada kepentingan.


BACA: DES Bantah Curi Motor di Rumah Pacarnya

“Mengetahui rumah kondisinya kosong, DES mengajak adiknya BA mendatangi kerumah pacaranya Boni di Jalan Cempaka III, Kelurahan Way Kandis,”ungkapnya.

Sesampainya di rumah tersebut, lanjut Edward, DES mengetahui pacarnya Boni menaruh kunci rumah jika pergi keluar rumah. Lalu DES mengambil kunci rumah ditempat yang biasa disimpan, DES dan BA masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah korban.

“Didalam rumah itu, keduanya mengambil sepeda motor Honda Beat milik Boni. Mereka juga mengambil komputer, Layar monitor dan speaker aktif. Selanjutnya, DES meminta kepada kakaknya Yoga untuk menjualkan barang-barang hasil curian tersebut,”terangnya.

Ketika Boni bersama keluarganya pulang kerumah, kata Edward, dilihatnya sepeda motor dan barang berharga laninya yang ada didalam rumah telah hilang dicuri. Padahal, tidak ada pintu maupun  jendela rumah yang rusak dari aksi pencurian tersebut.

Budi Nugroho, ayah Boni, melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsekta Kedaton. Untuk mengungkap kasus pencurian tersebut, pihaknya menurunkan petugas Tekab 308 Polda untuk membantu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui DES kekasih Boni terlibat dalam pencurian karena DES sering keluar masuk rumah tersebut.

“Petugas kemudian menangkap DES dan BA dirumah kontrakannya, dari penangkapan keduanya bahwa ada keterlibat Yoga kakak dari kedua tersangka. Petugas kemudian menangkap Yoga,”pungkasnya.