Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi – YS (18), warga Dusun Purwodadi, Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek, Selasa siang (1/11/2016).
Tersangka diamankan dengan sangkaan telah melakukan pencurian di rumah Sulaiman, tetangganya, pada Kamis (8/9/2016). Pengaduan korban ke polisi tertuang dalam laporan dengan nomor LP/190/XI/2016/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT.
Kapolsek Sungkai Selatan, AKP Zairin, mentuturkan tersangka YS ditahan karena diduga kuat mencuri di rumah Sulaiman pada awal September silam. Tersangka membobol rumah korban yang kala itu sedang ditinggal pemiliknya berkunjung ke rumah adiknya.
“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang,” kata Kapolsek, Senin (1/11/2016).
Kapolsek menuturkan, setelah berhasil masuk melalui jendela belakang rumah, pelaku kemudian masuk ke menyatroni kamar korban. Korban berhasil membawa kabur uang senilai Rp10.150.000 dari rumah korban. Rp7 juta didapat korban dari dalam tas hitam yang tergantung di dinding kamar. Sedangkan, Rp3.150.000 dijarah korban dari warung korban.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun sebagaimana yang diatur dalam KUHP pasal 363.