Zainal Asikin|teraslampung.com
BANDARLAMPUNG-Petugas Unit Reskrim Polsekta Kedaton, meringkus dua tersangka kasus pencurian modus bobol rumah, pada Sabtu (17/12/2016) lalu. Polisi menangkap kedua tersangka, pada waktu dan tempat berbeda.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut adalah, Buyung Saputra (42) warga warga Padjajaran, Kelurahan Jaga Baya II, Suka Bumi dan Romadhan Setiawan (21) warga Jalan Bumi manti II, Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu.
Kapolsekta Kedaton, Kompol Bismark mengatakan, tersangka Buyung dan Romadhon, membobol rumah milik korban Cletus Trisona (35) di Jalan Tirta Ria, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, pada Juni 2016 lalu. Aksi pencurian tersebut, dilakukan kedua tersangka saat rumah korban keadaan kosong.
“Dari kedua tersangka pencurian yang ditangkap, tersangka Buyung adalah Satpam perumahan,”kata Bismark, Senin (19/12/2016).
Menurutnya, sebelum beraksi, kedua tersangka sudah mengintai terlebih dulu rumah korban dari beberapa hari sebelumnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu unit televisi LCD 32 inch dan satu batang linggis.
Bismark menuturkan, saat beraksi Buyung dan Romadhon keliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran dengan mengamati rumah-rumah yang dilewati. Mengetahui ada rumah yang ditinggal penghuninya, kedua tersangka langsung masuk ke dalam pekarangan rumah melalui belakang.
“Kedua tersangka masuk ke rumah korban, dengan merusak pintu rumah menggunakan linggis. Aksi pencurian tersebut, dilakukan kedua tersangka di siang bolong,”ujarnya.
Dari dalam rumah korban, kedua tersangka menggasak barang-barang milik korban seperti satu unit teleisi LCD 32 inch, satu unut decoder transvision, dua unit polsen, empat buah jam tangan, dua buah tas dan 10 pasang sepatu dengan total kerugian senilai Rp 15 juta.
“Barang hasil curian tersebut, dijual para tersangka ke penadahnya lalu hasilnya dibagi dua,”ungkapnya.
Bismark mengutarakan, setelah melakukan pencurian, tersangka Buyung awalnya tetap bekerja seperti biasa sebagai Satpam. Mengetahui rekannya Romadhon ditangkap polisi, Buyung melarikan diri dan sembunyi ke daerah Lampung Selatan. Setelah beberapa hari bersembunyi, Buyung kembali lagi. ke tempat kerjanya.
“Mengetahui Buyung sudah kembali dan berada di tempat kerjanya, saat itulah petugas langsung menangkap Buyung,”terangnya.
Dikatakannya, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka Romadon terlibat aksi pencurian empat unit kamera dan lensanya. Dari hasil aksi pencurian tersebut, dilakukan tersangka untuk biaya persalinan. Istrinya yang melahirkan.
“Kasus pencurian ini, masih kami dalami dan kembangkan lagi. Selain kedua tersangka, disinyalir masih ada tersangka lain yang terlibat dalam pencurian tersebut,”jelasnya.