Zainal Asikin/teraslampung.com
BANDARLAMPUNG–Noviro Ismi Pahlawani, seorang ibu rumah tangga pemilik gudang tempat pengoplosan dan penimbunan pupuk bersubsidi, dibekuk petugas Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung di jalan Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (16/3) siang. Warga Sukarame, Bandarlampung, ditangkap saat sedang mendistribusikan pupuk ilegal hasil kejahatannya.
“Penangkapan tersangka Noviro dengan penjemputan paksa, karena tersangka tidak kooperatif mengindahkan dua kali surat panggilan pemeriksaan penyelidikan terkait dengan pupuk subsidi oplosan yang berhasil diamankan sebelumnya,”kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP
Sulistyaningsih didampingi Kasubdit I Ditkrimsus Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra saat ekspose di Graha Jurnalis Polda Lampung, Rabu (18/3).
Menurut Sulis, terungkapnya kasus maraknya pupuk subsidi ilegal (oplosan) berkat informasi masyarakat tentang aktivitas bongkar muat truk jenis Colt Diesel yang diduga akan menimbun pupuk subsidi jenis NPK Phonska Ilegal ke sebuah gudang di Desa Tunas Jaya, RW.01, RT 24, Kelurahan Tunas Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.
Untuk mengungkapnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Saat berada dilokasi, petugas langsung mengamankan sopir mobil yakni, Ifan Supriadi (saksi), berikut barang bukti berupa satu unit mobil jenis Colt Diesel Mitsubishi BE-9232-CA beserta STNK
atas nama Ifan Supriadi dan pupuk phonska subsidi oplosan seberat 5 Ton.
“Dari keterangan Ifan Supriadi (supir) pupuk ilegal itu milik bosnya yakni, Noviro Ismi Pahlawani. Dari keterangan Ifan, petugas kemudian melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Noviro Ismi, sebanyak dua kali. Namun surat panggilan itu tak di indahkan, hingga akhirnya dilakukan penjemputan dan penangkapan terhadap tersangka Noviro Ismi,”terang Sulis.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa, satu unit mobil jenis Suzuki Carry BE 9532 T beserta kunci kontak dan 12 karung pupuk Phonska subsidi oplosan , di Jl. Ir Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Pupuk Phonska subsidi oplosan yang berhasil diamankan belum sempat diedarkan ke distributor, pengecer dan petani karena masih dalam tahap
penimbunan.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka Noviro, bahwa usaha pengoplosan pupuk subsidi tersebut, sudah dilakoninya sejak tiga tahun lalu. Sementara untuk mengenai
pendistribusianya, tersangka mendistribusikannya ke distributor, pengecer, kelompok tani dan ke petaninya langsung ke suluruh wilayah lampung.
“Dalam kasus ini, tersangkanya hanya Noviro Ismi. Sedangkan sopir dan karyawan gudang hanya sebagai saksi. Untuk memudahkan penyelidikan dan pengembangan, petugas menahan tersangka Noviro di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung. Sementara untuk barang bukti, saat ini
diamankan di Rumah barang bukti dan sitaan (Rumbasan),”tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU RI No.12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman, dengan pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 250 juta.