Zainal Asikin/Teraslampung.com
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno saat mengamankan tersangka Nurman buruh serabutan yang alih profesi menjadi pengedar narkoba. |
BANDARLAMPUNG- Nurman (35), buruh serabutan yang beralih profesi menjadi pengedar sabu-sabu, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung di rumahnya di Jalan Dr Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung, Sabtu (23/5) sekitar pukul 19:00. Dari rumah tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan satu peket kecil, satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel merk Nokia
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Yustam Dwi Heno mengatakan, tersangka Nurman ditangkap berdasarkan atas informasi masyarakat bahwa rumah tersangka di Jalan Dr Susilo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara sering dijadikan tempat untuk transaksi dan pesta narkoba.
Berdasarkan informasi itu, langsung kami ditindaklanjuti ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Saat kami grebek dirumahnya, tersangka Nurman awalnya mengelak kalau dia (tersangka) tidak pernah mengedarkan narkoba. Ketika digeledah, kami temukan satu paket sedang dan kecil sabu-sabu dan timbangan digital. Barang bukti itu disembunyikan tersangka didalam kamarnya, selain itu juga kami menyita satu buah ponsel merk nokia yang didalamnya berisikan nama para pemesan narkoba,”kata Yustam wartawan, Senin (25/5).
Dari hasil pemeriksaan, Yustam menjelaskan, sabu-sabu tersebut didapat tersangka dari temannya berinisial AR (DPO) sebesar Rp 2 juta/paket sedang. Rencananya, sabu yang berhasil diamankan petugas akan dijual kembali dengan tersangka sebesar Rp 3,5 juta. Untuk mendapatkan penghasilan lebih lagi, tersangka juga merupakan kurir dari temannya AR (DPO), setiap mengantarkan sabu tersangka mendapat upah dari AR sebesar Rp 1 juta.
“Awalnya Nurman ini pekerja buruh serabutan, karena pendapatannya kecil tersangka beralih profesi dan ingin cepat mendapatkan penghasil cepat dan besar secara instan sehingga menjadi pengedar narkoba. Ya kalau dari pengakuannya, baru tiga kali tersangka mengambil barang haram tersebut dari AR (DPO). Selain untuk dijual kembali, sabu itu di konsumsi juga dengan tersangka. Kasusnya masih kita kembangkan, petugas kini masih memburu pemasoknya. Karena pemasok sabu AR merupakan bandar besar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.