Feaby|Teraslampng.com
Kotabumi–Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Lampung Utara menyampaikan usulan metode penunjukan langsung untuk proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem Rp1,3 miliar berasal dari perangkat daerah terkait. Metode ini diputuskan karena proyek jembatan itu dianggap sebagai kebutuhan yang mendesak.
”Metode penunjukan langsung itu merupakan usulan dari perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Utara,” kata Kepala Subbidang Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa BPBJ Lampung Utara, Romi Wahyudi, Senin (1/11/2021).
Ia menjelaskan, usulan itu dituangkan dalam surat kuasa Pengguna Anggaran DPUPR Lampura dengan Nomor 602/17/16-LU/BM/X/2021 tanggal 28 September 2021 tentang surat Persetujuan Penunjukan Langsung, dan surat Pejabat Pembuat Komitmen DPUPR Lampura dengan nomor 602/24/JEMB/16-
LU/IX/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Pengadaan Jasa
Konstruksi.
“Alasan penunjukan langsung karena telah tiga kali lelang gagal (atau tidak mendapatkan pemenang),” terangnya.
Selain itu, menurut Romi, alasan pemilihan metode penunjukan langsung ini didasari oleh sejumlah pertimbangan di antaranya penilaian perangkat daerah terkait tentang pentingnya pelaksanaan proyek jembatan tersebut, tidak adanya cukup waktu untuk melakukan proses lelang kembali, serta adanya persetujuan pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk melakukan penunjukan langsung.
“Dasar hukumnya di antaranya Pasal 38 ayat 4 dan 5 (h), Pasal 51 ayat 10, pasal 51 ayat 10 (a), pasal 51 ayat 10 (b) dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021,” kata dia.
Adapun alasan di balik kegagalan tiga lelang yang telah dilakukan, Romi menjelaskan, untuk lelang pertama pada 4 Agustus lalu, tidak ada calon penyedia yang memasukkan penawaran. Kemudian, pada lelang kedua pada tanggal 27 Agustus 2021, para calon penyedia yang memasukkan penawaran tidak ada yang lulus evaluasi teknis. Begitu pun dengan hasil lelang pada15 September 2021.
“Calon penyedia tidak lulus evaluasi teknis 1 peserta, tidak lulus evaluasi kualifikasi 3 peserta sehingga tender kembali gagal mendapatkan pemenang,” terangnya.
Sementara untuk kriteria calon peserta yang dapat mengikuti penunjukan langsung tersebut di antaranya harus terdapat di SIKAP, memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan itu. Selain itu, peserta penunjukan langsung dapat ditunjuk oleh Pokja (Kelompok Kerja) atas dasar penilaian oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Satuan Kerja terkait.
“Untuk saat ini belum ada pemenang proses Penunjukan Langsung ini,” jelas dia.
Sebelumnya, rencana pengadaan proyek pembangunan jembatan gantung Wayrarem yang berada di ruas Jalan Bandarabung – Papanrejo senilai Rp1,3 miliar mendadak menarik perhatian publik. Pemicunya, metode yang digunakan dalam pengadaan proyek itu dianggap janggal.