BPD Minta Pelantikan Kepala Desa Gunungmaknibai Lampung Utara Dibatalkan

Ketua BPD Gunungmaknibai, Sungkai Barat, Lampung Utara, Mustoni
Ketua BPD Gunungmaknibai, Sungkai Barat, Lampung Utara, Mustoni
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunungmaknibai, Sungkai Barat Lampung Utara meminta pemkab untuk membatalkan rencana pelantikan kepala desa mereka. Permintaan itu dilatarbelakangi oleh belum selesainya penanganan dugaan pelanggaran dalam pemilihan kepala desa belum lama ini.

“Kami ke sini untuk menyampaikan surat permintaan pada pak bupati agar mau membatalkan pelantikan Kepala Desa Gunungmaknibai,” tegas Kepala BPD Gunungmaknibai, Mustoni di kantor Pemkab Lampung Utara, Senin (24/7/2023).

Menurutnya, pelantikan kepala desa hendaknya tidak dilakukan sebelum dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan kepala desa diselesaikan terlebih dulu. Dugaan kecurangan itu di antaranya telah diketahuinya jumlah surat suara yang batal oleh ketua panitia pilkades, sedangkan kotak suara sendiri belum dibuka. Selanjutnya, ketua panitia pilkades tidak pernah memperlihatkan pada warga jika kotak suara itu dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, setelah proses pencoblosan usai, ketua panitia pilkades memberitahukan jika ada tujuh surat suara yang batal. Padahal, kotak suara sendiri sama sekali belum dibuka. Kemudian, adanya perbedaan jumlah surat suara dengan surat undangan. Surat undangan berjumlah 351, sementara jumlah surat suara hanya 343 saja. Lalu,

“Selisih delapan surat suara itu tidak dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan,” katanya.

Di sisi lain, Damiri yang kala itu berperan sebagai saksi dalam pilkades membenarkan bahwa dugaan kecurangaan dalam pilkades di sana sangat kentara. Buktinya, ada tujuh surat suara yang telah dicoblos sebelum pencoblosan. Meskipun dalam perjalanannya, surat suara itu dibagi pada kedua calon kepala desa secara merata.

“Kejadian itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh saya dan saksi lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Lampung Utara, M. Toha terlihat tidak mau pusing dalam persoalan ini. Ketika dikonfirmasi mengenai dasar pelantikan Kepala Desa Gunungmaknibai, ia hanya memberikan tangkapan layar yang berisikan pasal yang diduga menjadi dasar penetapan tersebut.

Ia sama sekali tak mau menjelaskan pasal itu bersumber dari aturan mana. Pun demikian saat ditanya pasal mana yang menjadi dasar pelantikan itu. Pesan WhatsApp hanya dibacanya saja tanpa ada niat membalasnya.

Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades pada 13 Juli lalu akan dilakukan pada Selasa (25/7/2023). Lokasinya akan bertempat di kompleks Islamic Center Kotabumi