Inilah Empat Kota/Kabupaten di Lampumg yang Raih WTP Lima Kali Berturut-Turut

Bagikan/Suka/Tweet:
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung,  Vincentia Moli Ambar Tri Wahyuni. menyampaikan tren hasil pelaporan keuangan Pemda se-Lampung, di Kantor BPK Lampung, Senin (13/7/2015).

BANDARLAMPUNG,
Teraslampung.com–
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Provinsi Lampung memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang memiliki prestasi di bidang pelaporan keuangan. Menurut BPK Perwakilan Lampung, saat ini ada empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang lima kali berturut turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP ) yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Way Kanan.Sedangkan kabupaten yang meraih WTP empat kali adalah  Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Laporan keuangan Pemda
Se-Provinsi Lampung  kabupaten/kota yang
mendapatkan predikat WTP selama lima kali berturut turut Bandarlampung, Lampung
Barat, Way Kanan dan Kota Metro. Sedangkan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Meraih 4 kali berturut turut WTP. Laporan ini berdasarkan data pada tahun 2014,” kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung,  Vincentia Moli Ambar Tri Wahyuni, pada acara “Media Workshop II Tahun 2015” di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Senin (13/7).
Menurut Ambar,  tren opini laporan keuangan pada
tahun 2014, disebutkan  ada 9 kabupaten/kota dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) yakni Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Mesuji,
Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,
Kabupaten Way Kanan, Kota Metro dan Kota Bandarlampung. 
“Untuk tahun anggaran 2014,  ada kenaikan predikat dari Kabupaten Lampung Utara, yakni naik dari Tidak Wajar (TW) ke Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” katanya.
Sedangkan predikat Wajar  Dengan Pengecualian (WDP) ada enam pemerintah daerah. Yaknu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Tengah ,
Pesawaran dan Pringsewu  dan satu Tidak
Memberi Pendapat (TMP atau Disclaimer) yakni Pesisir Barat.  
Terkait
kabupaten baru Pesisir Barat yang pihaknya Tidak Memberikan Pendapat (TMP) , menurut Ambar, karena SDM-nya masih terlalu
berat untuk memberikan laporan sistem intern yang belum memadai.
Kewajiban
penyampaian laporan keuangan Pemda sesuai dengan Undang undang Perbendaharaan
negara tahun 2004 Pasal 56 ayat (3) bahwa laporan keuangan Pemda paling lambat
di sampaikan 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Maret).
Untuk
Pemda Provinsi Lampung ada sebanyak 15 kabupaten/kota yang telah menyampaikan
laporan keuangan sesuai dengan ketentuan undang undang. “Kota
Bandarlampung adalah entitas yang pertama kali menyampaikan laporan keuangan
pada 9 Februari 2015 dan yang terakhir adalah Pesisir Barat pada 24 April 2015,”
jelasnya.

 Mas Alina Arifin