BPK Kumpulkan Data Pengelolaan Dana Desa 2015-2018 di Lampung

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung akan mengumpulkan data dan informasi terkait pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015-2018.

Hal itu disampaikan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis saat menerima audiensi dari BPK Perwakilan Lampung, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Selasa (10/7/2018).

“Pemerintah Provinsi Lampung sangat menyambut baik BPK Perwakilan Lampung untuk melakukan pengumpulan data dan informasi terkait pengelolaan dana desa. Diharapkan dengan adanya pengumpulan data tersebut dapat meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa kedepannya,”ujar Hamartoni.

Hamartoni meminta satuan kerja terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dapat memberikan informasi dan data tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.

“Satuan kerja terkait harus membantu dalam pengumpulan data dan informasi yang akan dilakukan BPK,” jelas Hamartoni.

Sekdaprov menjelaskan Pemerintah Provinsi Lampung merasa sangat terbantu akan adanya pengumpulan data dan informasi terkait pengelolaan dana desa.

”Kami merasa terbantu dengan adanya pengumpulan data ini. Dan kami berharap agar pihak BPK dapat memberikan informasi seperti kendala yang terjadi ataupun pengelolaan dana desa yang masih kurang, sehingga kami dapat memberikan teguran kepada Kabupaten masih tidak melakukan pengelolaan dana desa secara optimal,” ujar Hamartoni.

Dalam kesempatan itu, Ketua rombongan BPK Perwakilan Lampung Dana Boedi Wibowo menyampaikan ucapan terimakasih karena Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima audiensi terkait pengumpulan data dan informasi tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018.

“Kami bukan melakukan pemeriksaan tetapi melakukan pengumpulan data. Kami ingin menggali terkait peranan pemerintah Provinsi Lampung dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa,” jelas Dana.

Ia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengumpulan data selama 5 (lima) hari kerja hingga hari jum’at 13 juli 2018.

“Minggu depan kami juga akan menurunkan 4 (empat) tim untuk melakukan pemeriksaan kinerja kabupaten dalam pengawasan dan pengarahan dana desa. Adapun kabupaten yang akan dilakukan pemeriksaan yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus dan Pesawaran,” katanya.

Dana juga menerangkan bahwa ke depannya secara serentak di seluruh Indonesia akan melakukan pemeriksaan terkait dana desa tersebut.

Sementara itu, Ria Damayanti mengharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Inspektorat, PMD, Bappeda dan Biro keuangan dapat membantu dalam memberikan informasi terkait hal tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan, diharapkan juga kepada OPD lain yang berperan dengan dana desa dapat memberikan informasi serupa,” ungkapnya.