Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi– Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara menyatakan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kantor merupakan wewenang instansi masing – masing.
“Itu wewenang instansi masing – masing dan bukan wewenang bidang aset BPKA,” kata Kepala Bidang Investasi Aset Daerah BPKA, M. Antoni, belum lama ini.
Kendati demikian, menurut M. Antoni, pengurusan IMB pada setiap bangunan kantor ini biasanya telah dianggarkan ke dalam anggaran rehabilitasi atau pembangunan kantor. Jika pelaksanaan rehabilitasi atau pembangunan itu direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum maka tentunya IMB itu sudah termasuk bagian dari tahap pembangunan.
“IMB itu kan ada sebelum bangunan itu didirikan. Biasanya, IMB ini sudah masuk dalam bagian pembangunan setiap instansi,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah gedung atau bangunan milik Pemkab Lampung Utara disinyalir banyak yang belum memiliki IMB. Kondisi ini tentu bertolak belakang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah termasuk Pemkab.
Pemkab selaku pihak yang berwenang dalam menerbitkan atau menarik retribusi IMB dari masyarakat dan bahkan tak jarang mengambil langkah tegas terhadap gedung atau bangunan yang belum memiliki IMB malah memberikan contoh yang kurang baik kepada masyarakat dengan tak menerapkan kebijakan yang sama pada gedung milik mereka. Padahal sesuai amanat Undang – Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36/2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 28/2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Daerah nomor 6/2012 tentang IMB, setiap bangunan baik pemerintah atau swasta wajib memiliki IMB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah gedung Pemkab yang diduga belum memiliki IMB itu di antaranya kantor Satuan Polisi Pamong Praja, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan bahkan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (BPMPTSP) yang notabene merupakan instansi yang paling berwenang dalam menerbitkan IMB.
Kepala Bidang Perizinan BPMPTSP, Perdana Putra ketika dikonfirmasi tentang berapa jumlah pasti gedung atau bangunan Pemkab yang belum memiliki IMB, mengaku tak begitu mengetahui apakah seluruh gedung Pemkab termasuk kantornya sendiri telah memiliki IMB atau belum.
“Saya belum tahu jumlah berapa jumlah gedung Pemkab yang belum memiliki IMB (termasuk kantor BPMPTSP). Karena kami sekarang ini masih dalam proses inventarisir atau pendataan terkait persoalan ini,” kata dia melalui sambungan telepon.