BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Bandara Radin Inten II

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com


Bandara Radin Inten II: Landas pacunya akan diperpanjang sehingga perlu tambahan.Pemprov Lampung pun sebagai penjab pengadaan lahan melakukan pembebasan lahan milik sejumlah warga di sekitar bandara. Dalam proyek pembebasan lahan itulah diduga terdapat korupsi yng dduga melibatkan mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan Tanjung.

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi Lampung, berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung untuk melakukan penghitungan jumlah kerugian negara, terkait kasus dugaan korupsi land clearing (pembebasan lahan) di Bandara Radin Inten II di Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Tahun 2013.

Koordinasi mengenai perhitungan jumlah kerugian negara tersebut, setelah penyidik kejaksaan  menetapkan dua tersangka serta memerika sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut dengan nilai anggaran Rp8,9 miliar.

“Hal itu diperlukan, untuk mengetahui jumlah kerugian keuangan negara dan sebagai salah satu langkah mempercepat proses penyidikan kasusnya,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Yadi Rachmat, Rabu (10/2/2016).

Yadi mengutarakan, hingga saat ini, pihaknya belum dapat dipastikan jumlah kerugiannya. Karena proses penghitungan dan penelitian, terkait dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan masih berjalan.

“Berdasarkan perhitungan kami, mengenai jumlah kerugian keuangan negaranya belum bisa kami ungkapkan. Karena hasil audit resminya, harus dari BPKP,”terangnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Suyadi saat ditemui usai melakukan gelar program jaksa masuk sekolah di SD 1 Rawalaut, Bandarlampung, mengaku, bahwa terkiat dengan kasus dugaan korupsi proyek land clearing sudah menetapkan dua tersangka. Namun, Suyadi enggan menyebutkan nama kedua tersangka tersebut.

“Sudah di tetapkan dua tersangka kasus land clearing, tapi untuk nama tersangkanya konfirmasi saja dengan Kasipenkum,” kata Suyadi, Rabu (10/2/2016).

Menanggapi hal tersebut, Yadi enggan berkomentar mengenai kedua nama tersangka tersebut.

“Ya tadi kan sudah dikatakan sama pak Kajati, ada dua tersangkanya. Tapi saya tidak berani sebutkan siapa nama tersangkanya,”kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, menurut sumber di Kejati Lampung yang enggan disebutkan namanya, dalam kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih. Sumber tersebut menyebutkan, kedua tersangka itu berinisial AH, mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung dan satu rekanan berinisial BD.

Penetapan tersangka keduanya, setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa bulan lalu serta sudah memeriksa 20 orang lebih saksi dari pihak dinas maupun swasta, termasuk Kepala Dishub Provinsi Lampung yang saat itu dijabat Albar Hasan Tanjung, yang kini menjadi Pj.Bupati Way Kanan.