BPMPD Lampura Larang Pejabat Beri Keterangan kepada Para Wartawan

Ilustrasi hak mendapatkan akses informasi publik.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana|Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara baru – baru ini menerapkan kebijakan yang terbilang “nyeleneh” bagi wartawan yang akan melakukan konfirmasi berita. Kebijakan “nyeleneh” dan masuk kategori pelanggaran hak publik untuk mendapatkan informasi itu adalah berupa larangan bagi para pejabat BPMPD memberikan keterangan kepada wartawan. Yang bisa memberikan keterangan kepada wartawan hanyalah  Kepala BPMPD, Edwar.

Terungkapnya kebijakan nyeleneh ini berawal saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi dengan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Basri terkait berapa jumlah pasti Kepala Desa di wilayahnya yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2016 – 2017 dan regulasi yang mengaturnya.

‎”Saya enggak berani kasih statement (komentar,red) soal data itu karena dilarang pak Kepala Badan. Sesuai perintah pak Kepala Badan, baik Kabid maupun kasubid dilarang beri komentar karena yang berhak berkomentar itu hanya pak Kepala Badan,” kata Basri saat ditemui di ruangannya, Selasa siang (24/5).

Sembari meminta pengertian wartawan, ia mempersilakan para awak media untuk menemui pimpinannya yang berada di lantai dua. Dirinya mengaku sempat ditegur oleh pimpinannya karena ada pemberitaan yang menyangkut BPMPD seperti mengenai Alokasi Dana Desa (ADD) yang memuat komentar selain Kepala Badan.

“Kami sudah pernah ditegur oleh pak Kepala Badan karena pemberitaan itu. Mohon rekan – rekan mengerti posisi kami karena bukannya kami tak mau tapi memang dilarang,” pinta dia.

‎Mendapat penjelasan seperti itu, para awak media termasuk wartawan ini langsung bergegas menuju ke lantai dua, tempat ruangan Kepala Badan berada. Sayangnya, yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di luar kantor.

“Pak Kepala enggak ada. Beliau sedang ada kegiatan di luar,” kata salah seorang pegawai kepada wartawan.

Mengetahui Kepala Badan tak ada di ruangan, wartawan pun kembali menemui Basri di ruangannya yang berada di lantai dasar. Namun, Basri kembali menegaskan enggan melanggar larangan pimpinannya tersebut.

“Kalau datanya memang saya punya tapi saya enggak berani berikan keterangan kepada kawan – kawan sesuai larangan pak Kepala Badan,” terangnya.

Sayangnya, hingga pukul 17:57 WIB, kepala BPMPD, Edwar belum berhasil dikonfirmasi terkait kebijakan nyeleneh tersebut dan berapa total Kepala Desa yang akan habis masa ‎jabatannya pada tahun 2016 dan 2017.

Bagi para wartawan, kebijakan tersebut membatasi mereka untuk mendapatkan akses informasi. Apalagi, dalam praktik di lapangan Kepala BPMPD tidak selalu ada di kantor. Selain itu. untuk hal-hal yang bersifat belum tentu Kepala BPMPD lebih paham dibanding kepala bidang atau kepala subbidang.