BPN Lampura: Pungutan Liar Prona Sertifikat Tanah Bukan Wewenang Kami

Plt.Kasie HTPT, Rustam dan Kasu‎bag TU BPN menjelaskan seputar biaya apa saja yang ditanggung dalam Prona.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby|Teraslampung.com

Kotabumi–Meski Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)‎ sertifikat tanahnya diduga dimanfaatkan oknum aparatur Desa untuk mengeruk keuntungan pribadi, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara terkesan “buang badan” dan terlihat cuek bebek ‎terkait persoalan ini.

Pihak BPN  mengatakan‎ pungutan liar yang ramai diberitakan terjadi di Desa Sri Agung, Sungkai Jaya itu bukan atas perintah mereka dan tak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun oknum yang terlibat maupun sanksi administratif lainnya jika memang tudingan itu benar adanya.

BACA: Pungli Marak dalam Pembuatan Sertifikat Tanah di Lampung Utara

“Pungutan‎ di Desa itu bukan wewenang dan bukan di bawah kontrol kami,” kata Pelaksana Tugas Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (HTPT), Rustam, di dampingi Kasubag TU BPN, Suhadi, di kantornya, Kamis (25/8/2016).

BACA: Bupati Lampura Bentuk Tim untuk Usut Dugaan Pungli Prona Sertifikasi Tanah

Namun, menurut Rustam, sedianya Prona ini gratis dan tak dikenakan biaya karena telah ditanggung oleh negara. Biaya yang ditanggung oleh negara itu yakni penyuluhan, pengukuran, pemeriksaan berkas, dan penerbitan buku sertifikat. Akan tetapi, untuk pengurusan alas hak tanah, tanda batas tanah, materai, seluruhnya merupakan tanggungan warga karena tak termasuk tanggungan negara.

“Prona ini memang gratis. Tetapi tidak semuanya gratis, karena ada sebagian yang tidak termasuk dibiayai oleh negara. Misalnya materai, alas hak, dan tanda batas tanah,” terangnya.‎