BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Bandarlampung memggelar Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II tentang Penyelenggaraan Raperda Perlindungan Anak , di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampug, Rabu (27/4).
Ketua Komisi IV, Syarif Hidayat dalam sidang paripurna mengatakan Raperda tentang Perlindungan Anak dapat meminimalkan kekerasan pada anak. Selain itu, juga dapat mengatur hak anak hasil hubungan gelap maupun pernikahan siri.
Syarif Hidayat menjelaskan banyak anak dari hasil hubungan gelap tidak memiliki akte kelahiran karena tidak memiliki kejelasan identitas sang ayah.
Menurut Syarif, hal itu menyulitkan anak ketika mengurus keperluan sekolah, pembuatan KTP, dan lain-lain.
“Kondisi ini kerap menyulitkan sang anak untuk buat akte kelahiran yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan,” jelasnya
Fenomena anak jalanan (anjal), gelandangan yang berusia sekolah namun tidak memiliki orang tua juga nantinya akan diatur dalam Raperda itu. Terlebih, pembiaran dan eksploitasi anak kerap ditemukan terhadap anjal dan gelandangan.
Raperda tentang Perlindungan Anak diajukan dalam rangka untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta agar anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, kejahatan, diskriminasi dan ketelantaran.
“Ini demi terwujudnya Kota Bandarlampung, sebagai kota layak anak,” katanya.
Ketua BPPD DPRD Kota Bandarlampung Imam Santoso, menambahkan Raperda ini akan turut berhubungan dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui program bina lingkungan (biling).
Salah satunya adalah pembuatan hak sipil, terhadap anak angkat. Nantinya anak angkat dapat diatur agar statusnya dapat dimasukan kedalam Kartu Keluarga.
Ia menegaskan akan mendukung penuh upaya pihak eksekutif dalam mengajukan Raperda mengenai perlindungan anak tersebut. Imam berharap ke depan dapat memicu peningkatan potensi sumber daya manusia pada kalangan anak-anak yang tentunya akan menjadi generasi penerus di masa depan.
“Kami akan upayakan agar usulan Raperda ini bisa segera dibahas dan bisa menjadi Perda sehingga ke depan mengoptimalkan upaya perlindungan terhadap anak di Bandarlampung,” katanya.
Mas Alina Arifin