Hukum  

BPPOM Bandarlampung Temukan Zat Pewarna Berbahaya dan Produk Ilegal di Toko Aladin Jaya

Satgas Pangan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pruduk dan pewarna makanan di pasar modern Toko Kue 'Aladin Jaya' di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Bandarlampung
Satgas Pangan saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap pruduk dan pewarna makanan di pasar modern Toko Kue 'Aladin Jaya' di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal, Bandarlampung
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Inspeksi mendadak (sidak) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung bersama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Polresta Bandarlampung, dan Satpol PP Kota Bandarlampung toko kue, Senin (21/5/2018) menemukan sejumlah bukti pelanggran.

Dalam sidak tersebut, Tim Satgas Pangan mengecek toko bahan kue ‘Aladin Jaya’ di Jalan Jenderal Sudirman, Enggal yang menjual berbagai produk kue, bahan pembuat kue, dan sejumlah bahan pewarna makanan.

Dari toko ‘Aladin Jaya’ petugas menemukan bahan makanan yang diduga tanpa izin dari BBPOM dan sejumlah pelanggaran lainnya. Misalnya, produk yang izin edarnya sudah habis namun tetap dijual,  produk yang mereknya  (label) ilegal, dan produk dengan zat pewarna berbahaya.

Di toko tersebut petugas menemukan tepung roti Mutiara yang tidak ada izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tanggga), pewarna makanan yang trans nomornya palsu, dan selai gel star jasmine tidak ada izin untuk kemasan kotak, dan beberapa bahan makanan ilegal/berbahaya lainnya.

“Kami temukan banyak kejanggalan di toko kua Aladin Jaya ini, kejanggalannya terkait izin. Sebagian bahan pewarna makanan tersebut, ditarik dari peredaran sambil menunggu izin edar yang baru dan beberapa produk lainnya juga dipisahkan,”kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Hotna Panjaitan, Senin 21 Mei 2018.

Pemeriksaan produk di Toko Aladin  Jaya di Jl.Jenderal Sudirman Bandarlampung, Senin (21/5/2018),
Pemeriksaan produk di Toko Aladin Jaya di Jl.Jenderal Sudirman Bandarlampung, Senin (21/5/2018),

Hotna Panjaitan mengatakan, sidak bertujuan melindungi konsumen (masyarakat) agar tidak menggunakan produk-produk yangnsyarat izin edarnya tidak memenuhi persyaratan.

“Saat membeli produk makanan, masyarakat harus teliti sebelum membeli dan perlu perhatikan barang yang mau dibelinya itu. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, seperti kemasannya rusak atau tidak, lalu labelnya, bagaimana izin edarnya. kedadaluwarsa atau tidak,”terangnya.

Kabid Sertifikasi dan Pelayan Informasi Konsumen BPPOM, Tri Suyarto, menambahkan dari hasil pemeriksaan sidak yang dilakukan sementara ini, ada sekitar ratusan botol pewarna makanan yang terpaksa harus ditarik dari peredaran sampai barang itu mengantongi izin edar yang baru.

“Sesuai dengan peraturan kita tarik dari peredaran, karena izin edarnya tidak berlaku dan kami akan menunggu sampai adanya izin edar yang baru,”ungkapnya.

Sementara Eli selaku Owner Toko ‘Aladin Jaya’ mengaku, bahwa dirinya masih merasa bingung dengan peraturan yang ada sekarang ini, oleh karena itu dirinya meminta agar pihak dinas terkait dapat memberikan penyuluhan agar tidak terjadi lagi adanya kesalahan dalam menjual produk-produk makanan.

“Saya meminta supaya ada penyuluhan baik dari BBPOM dan Dinas terkait lainnya, agar kita selaku pedagang ini tidak dibuat bingung dengan berbagai aturan yang ada. Jadi harus bagaimana kita ini, terus terang saja pastinya bingung dan harus bagaimana,” katanya.

Menurutnya, karena peraturan sebelumnya tidak ada mengenai hal itu, tapi sekarang ini banyak sekali yang berbeda.

Selain melakukan razia atau sidak di toko bahan kue ‘Aladin Jaya’, petugas Satgas Pangan melakukan sidak di pasar modern lainnya yakni di pusat perbelanjaan Gelael di Jl. Jenderal Sudirman Bandarlampung.

Dalam sidak tersebut, petugas Satgas Pangan dibagi di tiga titik beberbeda.