Zainal Asikin|Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, M Kashuri, menegaskan pihaknya akan menindak tegas produsen yang telah mengedarkan makanan dengan menggunakan pewarna sintetis dan mengandung bahan pengawet.
“Sebab, semua bahan tersebut sangatlah berbahaya jika dikonsumsi, bisa mengakibatkan penyakit kanker sehingga tidak boleh dijual. Kami akan tindak tegas produsen yang menjual atau memproduksi pangan berbahaya, Sesuai dengan UU No 18 tahun 2012 dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 5 miliar,” kata Kashuri, Jumat (10/6/2016).
Dikatakannya, pada awal Ramadan tahun 2016 ini, ada sekitar 53 sampel makanan yang telah diambil BBPOM Bandarlampung untuk dilakukan test uji makanan. Hasilnya, ada empat makanan yang diketahui mengandung pewarna sintetis, lalu satu sampel makanan menggunakan formalin.
“Untuk makanan yang menggunakan pewarna sintetik, warnanya terlihat lebih mencolok jika dibadingkan dengan pewarna biasa,”terangnya.
Kashuri menghimau warga harus lebih hati-hati dan waspada, apabila melihat atau menemukan adanya makanan dengan warna yang mencolok. Karena makanan tersebut, mengandung pewarna sintetis.