BPPOM Temukan Sosis Berjamur dan Kedaluwarsa Masih Dijual di Ramayana

Sosis berjamur yang ditemukam tim BPPOM Lampung di pusat perbelanjaan Ramayana Bandarlampung, Senin (22/6/2015).
Bagikan/Suka/Tweet:

BANDARLAMPUNG, Teraslampung.com–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung menemukan sosis curah yang telah berjamur dan kedaluwarsa masih dipajang dan dijual di Pasar Swalayan Ramayana Bandarlampung. Hal itu terungkap saat BPPOM Lampung melakukan inspeksi mendadak di pusat perbelanjaan Ramayana di Jl. Raden Intan, Bandarlampung, Senin (22/6/2015).

Kepala Bidang Pengawas BBPOM, Ramadhan,mengatakan sosis curah berjamur yang ada di lemari pendingan (freezer) Ramayana telah berjamur dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa (expired) dan merek dagangnya dan masih dijual bebas .

“Ya kami menemukan sosis curah yang telah berjamur dan tidak ada tanggal expired-nya,” kata Ramadhan saat Sidak di Pasar Swalayan Ramayana Tanjungkarang, Senin (22/6).

Menurut Ramadhan, seharusnya konsumen mendapatkan hak mengetahui tanggal kedaluwarsa sebuah produk.

“Harus ada tindakan yang tegas terkait sosis curah ini. Akan kami panggil pihak yang bertangungjawab atas produk tersebut. Apalago, kami sebelumnya sudah menghimbau agar pada 10 hari sebelum bulan puasa agar menjual produk yang bagus,” kata dia.

Pada sidak kali ini BBPOM fokus pada produk yang kedaluwarsa, tidak punya izin edar, kandungan alkohol, dan dan kandungan minyak babi.

“Soal alkohol dan minyak babi menjadi perhatikan kami Apalagi, saat ini sedang bulan puasa Ramadhan,” katanya.

Hal lainnya adalah dalam hal penataan produk makanan yang sangat sensitif, misalnya di dalam kemasan dus yang ada di lantai. Menurut Ramdhan, produk yang akan dijual sebaiknya jangan langsung ditaruh di lantai.

Menurut Ramadhan, selain mengecek produk di sejumlah pasar swalayan, pihaknya juga memeriksa parsel.

“Kami melakukan sertifikasi parsel selama bulan Ramadhan. Ada lima tim yang kami tugaskan di semua pusat perbelanjaan di Bandarlampung. Kami sesuaikan dengan peratuaran yang ada di dalam UU Perlindungan Konsumen. Tahun lalu BBPOM Sidak ke Ramayan Rajabasa dan jika ada yang kedaluwarsa akan kami sita,” katanya.

Mas Alina Arifin