BPPRD Bandarlampung Tunggu Panitia PRL Bayar Pajak Hiburan

BPPRD Bandarlampung Tunggu Panitia PRL Bayar Pajak Hiburan
BPPRD Bandarlampung Tunggu Panitia PRL Bayar Pajak Hiburan
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Bandarlampung masih menunggu panitia Pekan Raya Lampung (PRL) untuk membayar pajak hiburan. Berdasarkan data BPPRD Bandarlampung, PRL di PKOR Way Halim yang berakhir Kamis malam (19/10) wajib membayar pajak hiburan senilai ratusan juta.

Kasubdit Pajak Hotel, Hiburan dan Pajak Lainnya BPPRD Bandarlampung, Arief Natapraja, mengatakan berdasarkan catatan pijaknya  ada enam event di PRL yang menghadirkan artis/grup band yang seharusnya dikenai pajak hiburan.

“Dari enam even itu saya ambil contoh dua konser aja ya.. Dari konser Tipe-X panitia harus membayar pajak hiburan Rp87 juta. Sedangkan dari tampilnya NDX A.K.A pajaknya Rp110 juta. Ini baru dari dua konser dan laporan penonton berdasarkan laporan panitia,” jelasnya kepada awak media di Pemkot, Jumat, 20 Oktober 2023.

“Hitungannya begini: konser Tipe-X tiketnya Rp50 ribu dan kata panitia terjual 7 ribu tiket, dikalikan jumlah harga tiket dan dibagi 25 persen (pajak hiburan) dapatlah angka Rp87 juta yang harus disetorkan panitia PRL ke Pemkot. Begitu juga cara hitung konsernya NDX A.K.A yang harga tiketnya Rp20 ribu, tiket terjual sebanyak 22 ribu. Berapa total yang harus dibayar dari enam event itu ya kita tunggu laporan dari panitia,” tambahnya.

Upaya BPPRD Kota Bandarlampung untuk menarik pajak hiburan yaitu mengirimkan surat ke panitia PRL 2023 pada tanggal 13 Oktober perihalnya tentang pajak hiburan dan rencananya akan digelar pertemuan pada tanggal 16 Oktober 2023.

“Saya dengar surat itu tidak sampai. Jadi pertemuannya batal. Tetapi kemarin (19/10) Head officer PRL Mikho datang ke sini (BPPRD). Sudah kami  jelaskan semua tentang kewajiban dari penyelenggara event/konser bahwa ada kewajiban membayar pajak 25 persen,” jelas Arief Natapraja.

Menurut Arief, pada Senin nanti pihaknya minta panitia datang sekaligus meminta laporan penjualan tiket di enam even yang digelar panitia PRL.

“Dasar pajak hiburan itu adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Perda 08 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah tarif pajak pagelaran musik ditetapkan sebesar 25 persen. Teknis tata cara pemungutan pajak hiburan ada di Perwali (Peraturan Walikota) Nomor 117 Tahun 2011,” tandasnya.

Dandy Ibrahim