BPPRD Dukung Rencana Pemutusan Kontrak Pengelola Parkir RSU Ryacudu

Mesin parkir yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi yang diduga menjadi biang kekesalan warga.
Mesin parkir yang dikelola oleh PT. Oto Guardian Solusi yang diduga menjadi biang kekesalan warga.
Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby Handana |Teraslampung.com

Kotabumi–Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara mendukung rencana pemutusan kerja sama yang akan dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Umum H.M.Ryacudu Lampung Utara dengan pihak pengelola parkir RSUR. Alasannya, setoran pajak parkir yang dikelola oleh PT. Guardian Oto Solution selalu menurun tiap tahunnya.

BACA: Tarif Parkir RSU Ryacudu Disinyalir Bertentangan dengan Perda Kabupaten Lampung Utara

“Setoran pajak parkir dari pengelola parkir ‎bukannya meningkat malah menurun tiap tahunya. Jadi, kami sangat setuju rencana pemutusan kerja sama itu,” tegas Kepala BPPRD Lampung Utara, Mikael Saragih, Selasa (21/2/2020).

Bahkan, bukan hanya sekedar setuju – setuju saja, melainkan telah menyampaikan usulan ini langsung ke manajemen RSUR. Pihak manajemen RSUR diminta untuk mengkaji ulang kerja sama dengan PT. GOS selaku pengelola parkir.

“‎Di awal kerja sama, mereka sanggup setor pajak di atas Rp10 juta. Sekarang ini, setorannya hanya berkisar antara Rp3 juta – Rp6 juta/bulan,” paparnya.

Parahnya lagi, Saragih menguraikan bahwa pihak pengelola parkir kerap tidak lancar dalam menyetorkan kewajiban mereka kepada Pemkab Lampung Utara. PT. GOS acap kali menunggak setoran hingga dua bulan. Tunggakan itu baru mereka lunasi setelah pihak BPPRD melayangkan surat teguran untuk segera melunasinya.

“Tahun 2019, mereka masih menunggak dua bulan. Tunggakan itu untuk bulan November dan Desember,” tandas dia.‎

Sebelumnya, ‎DPRD Lampung Utara menyatakan menyetujui rencana pemutusan kontrak kerja sama dengan PT. GOS. Banyak alasan yang membuat lembaga wakil rakyat ini begitu yakin untuk mendukung rencana itu, di antaranya perolehan pendapatan parkir yang cenderung tidak masuk akal dan tidak adanya lahan parkir bertingkat (double decker) seperti yang dijanjikan.

“Masa tiap bulannya menurun terus retribusi yang mereka setorkan ke daerah. Terakhir informasinya cuma Rp6 juta/bulan,” papar anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Herwan Mega di gedung legislatif kala itu.

Wacana pemutusan kontrak kerja sama ini pertama kali disampaikan oleh manajemen Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara. Mereka menilai PT. GOS telah melanggar perjanjian kerja sama yang telah dibuat.

“Mereka (PT. GOS) sudah banyak wanprestasi selama ini. Jadi, kami berencana memutus kontrak kerja sama dengan mereka,” tegas Pelaksana Tugas Direktur RSUR Kotabumi, Syah Indra Husa Lubis, pekan lalu.

Salah satu pelanggaran kontrak kerja sama yang dilakukan oleh ‎pihak pengelola parkir itu ialah gagal menyediakan lahan parkir bertingkat (Double decker). Padahal, Double decker jelas tertera dalam perjanjian awal kerja sama.

BACA: Pendapatan Menurun, BPPRD Ancam Setop Pengelolaan Parkir RSU Ryacudu

“Sampai sekarang Double decker itu enggak ada,” jelasnya.

‎Sejak tahun 2017 silam, lahan parkir di RSUR dikelola oleh PT. GOS dengan menggunakan sistem elektronik. Sistem ini diharapkan akan mampu memaksimalkan perolehan pendapatan asli daerah yang selama ini dikelola dengan sistem manual.

Sayangnya, dalam perjalanannya, pengelolaan parkir di sana banyak menuai keluhan. Mulai dari besaran tarif parkir, ketidaktersediaan tiket parkir, ‎hingga kabar tentang raibnya helm atau sepeda motor yang terparkir.