TERASLAMPUNG.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, pada September 2021, jumlah penduduk miskin Lampung sebanyak 1,007 juta jiwa (11,67%), dengan rincian di perdesaan sebanyak 770,54 ribu jiwa dan di perkotaan sebanyak 236,48 ribu jiwa.
Jumlah penduduk miskin pada September 2021 ini turun sebanyak 76,9 ribu jiwa jika dibandingkan dengan Maret 2021 yang berjumlah 1,083 juta jiwa.
“Secara umum, selama periode Maret 2015 hingga September 2021, tingkat kemiskinan di Provinsi Lampung mengalami penurunan baik dari sisi jumlah maupun persentase. Hal ini menunjukkan telah terjadi peningkatan taraf kesejehateraan di masyarakat,” kata Kepala BPS Provinsi Lampung, Endang Retno Subiyandani dalam siaran pers tertulis , Senin (17/1/2022).
Namun, lanjutnya, di rentang waktu tersebut juga terjadi beberapa kali kenaikan angka kemiskinan diantaranya pada Maret 2016, Maret 2018, Maret 2020 dan September 2020. Kenaikan angka kemiskinan Lampung pada September 2020 bersamaan dengan melemahnya perekonomian akibat dampak Pandemi Covid-19.
Dia memaparkan, kenaikan harga bahan makanan di tengah masyarakat menjadi salah satu penyebab kenaikan garis kemiskinan di Provinsi Lampung. Ini ditunjukkan oleh data Garis Kemiskinan Makanan (GKM) pada September 2021 mencapai 75,29%, sedangkan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM) sebesar 24,71%.
“Komoditi makanan yang memberikan sumbangan terbesar pada garis kemiskinan baik di perkotaan maupun di perdesaan hampir sama, yaitu beras 19,24%, kedua rokok filter 11,21%. Komoditi lainnya telur ayam ras, gula pasir, mie instan, bawang merah, kopi bubuk dan kopi sachet,” tutur Endang.
Sedangkan, komoditi bukan makanan yang memberikan sumbangan besar pada garis kemiskinan di perkotaan dan perdesaan adalah perumahan, bensin, listrik, Pendidikan dan perlengkapan mandi.
Untuk nilai ketimpangan berdasarkan Gini Ratio Lampung tercatat 0,364 pada Maret 2016 dan mengalami fluktuasi hingga mencapai angka 0,314 pada September 2021.
“Tren Gini Ratio terus mengalami penurunan,” ujarnya.
Hal ini juga ditunjukkan oleh pengukuran ketimpangan berdasarkan persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40% terbawah atau dikenal dengan ukuran Bank Dunia. Pada September 2021, persentase pengeluaran kelompok 40% terbawah Provinsi Lampung adalah sebesar 21,5%, berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.
Endang menegaskan, sumber data utama yang dipakai untuk menghitung tingkat kemiskinan Lampung pada September 2021 adalah data Susenas pada September 2021.