Brigadir Medi Andika Divonis Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kuasa hukrim Brigadir Medi Andika, Sopian Sitepu, di PN Tanjungkarang, Senin (17/4/2017) menegaskan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis hukuman mati untuk kliennya dalam kasus pembunuhan-mutilasi M. Pansor.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Putusan vonis hukuman mati untuk terdakwa Brigpol Medi Andika dalam kasus pembunuhan-mutilasi Ma. Pansor yang dibacakan majelis hakim di PN Tanjungkarang, Senin (17/4/2017), membuat kuasa hukum terdakwa, Sopian Sitepu, kecewa. Ia tidak puas dan akan mengajukan banding.

“Kami kecewa dengan putusan hakim tadi. Kami pun berharap terdakwa dihukum, tapi harus berdasar atas perbuatannya bukan atas yang tidak dilakukannya,”ujarnya usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

BACA: Kasus Hilangnya Anggota DPRD Bandarlampung, Polisi Temukan Ponsel Pansor di Tempat Rongsokan di Cikupa

Menurutnya, ia melihat sebagaimana dengan keputusan hukum acara pidana (KUHAP), bahwa keyakinan hakim dalam sidang putusan tersebut lebih diutamakan daripada perbutan yang dilakukan terdakwa.

Dalam KUHAP, kata Sopian Sitepu, perbuatan terdakwa haruslah didukung dengan dua alat bukti. Baru setelah itu keyakinan hakim boleh dipergunakan.

Menurut Sopian Sitepu, dalam putusannya majelis hakim lebih mengutamakan keyakinannya. Itulah sebabnya, kata Sitepu, pihaknya akan melakukan upaya hukum.

BACA: Anggota Polres Bandarlampung Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan-Mutilasi Anggota DPRD

“Hasil kesimpulan dan diskusi dengan klien kami, kami akan melakukan upaya banding. Sesegera mungkin akan kami lakukan upaya bandingnya, sebelum lewat waktunya,”katanya.

Menurutnya,  perbuatan yang telah dilakukan terdakwa masih dalam hal petunjuk-petunjuk semua.

BACA: Ditunjukkan Foto Potongan Kepala Pansor, Brigadir Medi Andika Menangis dan Menyesal

“Perbuatan yang dimaksud adalah kliennya Medi menghilangkan nyawa Pansor itu adalah perbuatan apa. Kalau dikatakan menembak, sama sekali itu tidak ada. Begitu juga dengan uji balistik, yang selama ini diminta olehnya tidak ada sampai sekarang. Untuk membuktikan perbuatan apa yang terbukti dilakukan klien kami, pastinya memerlukan tenaga dan pemikiran yang sangat besar dan kami akan terus berupaya,” ujarnya.

Baca perkembangan kasus ini secara lengkap di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung