Brigadir Medi Divonis Mati karena tidak Ada Hal yang Meringankan

Brigadir Polisi Medi Andika tertuntuk saat mendengarkan hakim membacakan putusan vonis hukuman mati untuknya di PN Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|Teraslampung.com

BANDARLAMPUNG — Majelis hakim yang diketuai Minanoer Rachman menjatuhkan vonis hukuma mati untuk terdakwa Brigadir Medi Andika dalam kasus pembunuhan-mutilasi anggota DPRD Bandarlampung M Pansor, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).

BACA: Potongan Tubuh M. Pansor Dibuang Medi Dua Kali

Majelis hakim menilai, terdakwa Brigadir Medi Andika terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandarlampung, M Pansor. Menurut Majelis hakimtidak ada yang meringankan bagi terdakwa Medi.

“Terdakwa belum pernah dihukum, maka tidak akan dipertimbangkan hal yang meringankan,”ujar Minanoer Rachman di persidangan, Senin (17/4/2017).

Sedangkan untuk hal yang memberatkan, kata Minanoer, terdakwa Medi melakukan pembunuhan berencana dengan cara memutilasi korban Pansor pada saat dalam keadaan hidup. Lalu untuk menghilangkan jejak, Medi membakar dan membuang potongan tubuh Pansor secara terpisah di OKU Timur, Sumatera Selatan.

Hal yang memberatkan lainnya, bahwa Pansor merupakan sahabat terdakwa Medi yang diketahui ikut menopang Medi untuk menyelesaikan jenjang perkuliahannya. Selain itu juga, Medi mengambil barang-barang milik korban dan menggadaikan mobil Kijang Innova milik Pansor.

BACA: Medi Dinilai Beri Keterangan Bohong

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bahkan tidak berterus terang saat memberikan keterangan,”ungkapnya.

Baca perkembangan berita kasus ini di: Pembunuhan Anggota DPRD Bandarlampung