Buang Korbannya di Got, Begal Sepeda Motor di Lamteng Dibekuk Polisi

Pelaku curas, Pujo alias Ardi alias Gembul (30), warga Kampung Untoro Blok B, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah yang diamankan Polres Lampung Tengah.
Pelaku curas, Pujo alias Ardi alias Gembul (30), warga Kampung Untoro Blok B, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah yang diamankan Polres Lampung Tengah.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin | Teraslampung.com

LAMPUNGTENGAH--Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang membuang korbannya ke got )saluran irigasi) ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Unit Reskrim Polsek Punggur, Jumat (20/1/2023) sore kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap tersebut bernama Pujo alias Ardi alias Gembul (30), warga Kampung Untoro Blok B, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas mengatakan, ditangkapnya pelaku Gembul tersebut, karena telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Isa Mahendra (24), warga Lingkungan Penengahan, Kelurhahan Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.

“Pelaku, berhasil ditangkap ketika sedang mencari rumput tak jauh dari rumahnya Jumat sore kemarin atau taklama setelah melakukan aksi curas terhadap korban,”kata AKP Edi dalam keterangan tertulisnya kepada teraslampung.com, Sabtu (21/1/2023).

AKP Edi Qorinas mengutarakan, peristiwa Curas itu bermula ketika korban Isa dihubungi pelaku Gembul melalui ponselnya, dan pelaku meminta korban untuk menemuinya di lapangan Kampung Toto Katon Punggur, Jumat (20/1/2023) dinihari sekira pukul 03.00 WIB. Kemudian, korban pergi menemui pelaku dengan mengendarai sepeda motornya.

“Sampainya di lokasi itu, pelaku meminta korban untuk menitipkan sepeda motornya di rumah pelaku. Lalu keduanya, pergi dengan mengendarai motor pelaku menuju ke daerah Bekri,”ujarnya.

Setelah berputar-putar, kata AKP Edi, tiba-tiba perut korban merasa sakit dan mual setelah makan nasi goreng di daerah Wates, Bumiratu Nuban dan korban sempat buang air besar (BAB) di pinggir sungai. Setelah selesai BAB, pelaku kembali membonceng korban dan membawa korban menuju kearah pinggir DAM saluran irigasi di Kampung Toto Katon, Kecamatan Punggur.

“Ketika turun dari motor, korban terjatuh karena merasakan pusing kepalanya. Melihat korban terjatuh dan tidak sadarkan diri (pingsan), pelaku Gembul mengangkat korban dan membuang atau menceburkan korban ke dalam air di saluran irigasi tersebut,”kata dia.

Selanjutnya, pelaku pergi meninggalkan korban dan membawa tas selempang korban. Untungnya, korban yang sempat dibuang pelaku di saluran irigasi itu tersadar dan selamat. Korban berusaha naik ke atas daratan, dan sesampainya diatas korban berjalan menuju ke rumah warga memita pertolongan.

“Saat itu juga, warga langsung menghubungi pihak Polsek Punggur. Mendapat informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan medis,”ungkapnya.

Dari keterangan sementara dan hasil olah TKP, lanjut AKP Edi, identitas pelaku diketahui bernama Pujo alias Ardi alias Gembul, warga Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.

Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku, saat itu juga tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan Polsek Punggur langsung menyergap pelaku ketika sedang mencari rumput di areal sawah tak jauh dari rumah pelaku.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, dari tangan pelaku disita 2 unit sepeda motor yakni milik korban dan pelaku, lalu tas selempang dan ponsel milik korban,”terangnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang-bukti yang disita, diamanakan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Yang jelas semua aturan-aturan hukum yang berlaku akan kami tegakan. Masyarakat menginformasikan kepada kami, lalu kami melakukan langkah-langkah penindakan dan pengungkapan,” katanya.