Bubarkan Diri dari Aksi Putusan MK, Massa Emak-emak Menangis

Sejumlah perempuan peserta demonstrasi menangis ketika membubarkan diri di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi sebelum putusan sengketa hasil PIlpres 2019 dibacakan pada Kamis sore, 27 Juni 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Sejumlah perempuan peserta demonstrasi menangis ketika membubarkan diri di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi sebelum putusan sengketa hasil PIlpres 2019 dibacakan pada Kamis sore, 27 Juni 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMPUNG.COM — Sejumlah perempuan massa aksi di MK menangis saat membubarkan diri dari aksi di Mahkamah Konstitusi. Para emak itu mengaku kecewa atas putusan MK yang menurut mereka akan memenangkan pasangan capres Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Ya mau gimana lagi, kecewa,” ujar salah satu perempuan yang enggan menyebutkan namanya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juni 2019.

Perempuan itu terus mengusap air matanya sambil terisak. Beberapa perempuan lainnya juga terlihat menangis, namun mereka enggan memberikan tanggapan.

Koordinator lapangan aksi, Abdullah Hehamahua mengimbau massa untuk membubarkan diri sebelum malam. Hal ini, kata dia, untuk menghindari penyusup yang membuat rusuh.

“Jadi mari bubar dengan tertib,” kata Abdullah. Ia juga meminta agar massa untuk menerima apapun putusan MK nantinya

Massa pun mulai membubarkan diri sejak pukul 17.00 usai melakukan aksi sejak Kamis pagi. Mereka datang untuk mengawal sidang putusan MK terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sampai berita ini ditulis, majelis hakim konstitusi belum selesai membacakan putusan MK terkait sengketa pilpres. Sejauh putusan dibacakan, hakim menyatakan menerima perbaikan gugatan Prabowo-Sandiaga.

Hakim juga telah membacakan sejumlah pertimbangan, misalnya terkait tudingan tim Prabowo yang menyebut kubu Jokowi-Ma’ruf membentuk tim buzzer untuk memenangkan pemilihan presiden 2019. “Bukti yang diberikan hanya link berita online dan tidak didukung bukti lain bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi,” kata hakim konstitusi Aswanto. Setelah ditunda salat magrib, pembacaan putusan MK akan dilanjutkan.

TEMPO.CO