TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Budhi Condrowati melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung., di Desa Gunungterang, Kecamatan Gunungterang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (15/3/2021),
Hadir pada acara itu antara lain Camat Dahyi Adijaya, Kapolsek AKP Ansori, Kepala Kampung Fatoni, serta kelompok tani,karang taruna dan aparat Tiyuh se-Desa Gunung Terang.
Budhi Condrowati mengatakan, Perda tentang rembug desa merupakan pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.
Payung hukum tersebut, lanjut anggota Komisi V tersebut, telah diakomodasi dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan konflik yang ada di Provinsi Lampung.
“Sosialisasi Perda ini sangatlah penting, guna mencegah terjadinya potensi konflik disekitar kita, baik konflik agama, adat maupun konflik yang lainnya,” katanya.
Dengan adanya Perda ini, sambung Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut, seluruh aspirasi dan keinginan dari unsur lapisan masyarakat dapat tersalurkan. Komunikasi yang baik juga sangat penting agar konflik tidak timbul ditengah masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengajak, kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam penanganan konflik menggunakan cara-cara persuasif, musyawarah dan mufakat. Karena dengan cara sederhana dan kekeluargaan tersebut, memiliki potensi untuk menyelesaikan masalah dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan dikemudian hari.
“Kita dorong agar perangkat kampung, tokoh agama dan tokoh adat untuk menggunakan jalur-jalur kekeluargaan dan musyawarah dalam menangani konflik yang sedang terjadi. Ini demi meredam konflik tersebut agar tidak meluas dan menghindari tindakan anarkis dan sejenisnya di kemudian hari,” katanya.