TERASLAMPUNG.COM — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar kegiatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Sinar Laga, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (27/8/2022).
Kegiatan itu dihadiri para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, masyarakat sekitar dan santri Pondok Pesantren Nurusalam.
Menurutnya, Perda yang disosialisasikan kali ini dilakukan untuk meminimalkan terjadinya dampak hukum yang timbul akibat persoalan yang terjadi di tingkat desa.
“Saya mengajak masyarakat untuk melakukan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, jangan mudah terprovokasi dan lebih menggiatkan lagi budaya gotong royong. Masyarakat agar mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu persoalan yang bisa saja muncul dari banyaknya perbedaan di tengah masyarakat sendiri,” katanya.
Ia mengatakan, dalam penerapan Perda Rembug Desa dan Kelurahan ini sangat dibutuhkan wawasan dan pemahaman yang lebih dari aparatur desa.
”Perda ini bisa berjalan asalkan aparatur desa mulai dari kepala desa, lurah, camat dan babinkamtibmas nya paham isi dari Perda itu sendiri,” kata dia.
Menurut Budi Condrowati, Perda merupakan payung hukum bagi masyarakat yang harus di taati.
“Perda di ciptakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung untuk mengatur tantanan hidup dalam bermasyarakat. Agar masyarakat lebih saling menghargai, tenggang rasa dan intoleran,” katanya.