Budi Yuhanda Lakukan Sosialisasi Perda Kewenangan Pengelolaan Pendidikan

Bagikan/Suka/Tweet:

TERASLAMUNG.COM — Anggota DPRD Lampung Budi Yuhanda melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengembalian pengelolaan kewenangan pendidikan menengah (SMA/SMK) dari Kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Pangka Mas Jaya Kecamatan Mesuji Tomur, Kabupaten Mesuji, Sabtu (10/10/2020).

Budi Yuhanda berharap setelah sosialisasi perda ini masyarakat bisa memahami terkait terjadinya perubahan kebijakan yang mungkin semula di kabupaten pendidikan semua ditanggung APBD kabupaten kali ini harus berbagi dengan provinsi.

“Peralihan kewewenangan ini pasti akan ada implikasi perbedaan baik dari sisi sistem pendidikan maupun hal hal yang berkaitan dengan administrasi sekolah,” katanya.

Menurutnya, Perda ini merupakan turunan dari  UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memang sudah menyebutkan bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh provinsi menginginkan agar pendidikan dapat lebih baik lagi pengelolaannnya.

“Dengan begitu, pemerintah  kabupaten dan kota bisa lebih fokus menangani sekolah tingkat SD, SMP dan pemprov fokus kepada SMA/SMK sehingga pemerataan pembangunan didunia pendidikan baik sistem pengajaran, tenaga pengajar, pembangunan sarana dan prasana lainnya dapat lebih cepat tertangani,” katanya.