Zainal Asikin |Teraslampung.com
BANDARLAMPUNG –– Suminem alias Mbah Sempok (71), perempuan sepuh yang membuka praktik aborsi berkedok jasa pijat di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Gang Sejahtera, Kemiling Bandarlampung, diamankan petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, pada Jumat malam 4 Mei 2018 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Mbah Sempok tersebut, berdasarkan atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Kemiling tepatnya di rumah yang ada di jalan Imam Bonjol Gang Sejahtera diduga kerap dijadikan tempat untuk aborsi.
“Jadi awalnya tersangka SM alais Mbah sempok ini membuka praktek jasa urut, setelah tiga tahun terakhir ini dia menerima praktik aborsi,”ujarnya saat gelar ekspos, Selasa 8 Mei 2018.
Dari informasi itu, lanjut Murbani, petugas Unit PPA dan Tipiter Satreskrim langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyamaran. Pada saat sedang menunggu, bersamaan dengan itu ada salah seorang wanita muda yang akan melakukan aborsi. Saat itu juga, petugas melakukan penangkapan dan menyita barang bukti yang digunakan untuk aborsi.
“Beberapa barang bukti yang disita adalah, tiga sarung, dua bilah keris, satu bilah besi, satu batang ranting pohon jarak, beberapa tablet menggugurkan kandungan, pakai dalam dengan bercak darah dan beberapa alat lainnya,”ungkapnya.
Menurutnya, selain mengamankan Mbah Sempok turut diamnkan juga seorang wanita muda yang akan melakukan tindakan aborsi. Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita muda itu tidak dilakukan penahanan hanya sebagai saksi.
“Dari pengakuan Mbah Sempok, menerima praktik aborsi sejak tiga tahun dan pasien yang datang melakukan aborsi sudah tiga puluh orang dari berbagai kalangan dan usia. Mengenai tarifnya, bervariasi tergantung umur pasien dan usia kandungan,”terangnya.
Dikatakannya, pasal yang disangkakan untuk menjerat tersangka, Pasal 194 Jo pasal 75 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pindana penjara paling lama 10 tahun.