TERASLAMPUNG.COM — Badan Pengawas Pemilu menolak menerima laporan kecurangan Pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN_ Prabowo-Sandi, Senin, 20 Mei 2019. Laporan tersebut ditolak karena bukti-bukti yan disampaikan BPN hanya tautan (link) berita di media online.
“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa tautan berita.
“Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.