Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto (foto:kabarnusa)
|
TABANAN, Teraslampung.com– RA, seorang warga negara Australia diduga mencabuli empat bocah perempuan di Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku pedofil itu, berkat ketajaman petugas saat melakukan penyelidikan sebuah kasus. Peristiwanya sendiri terjadi tiga tahun silam.
“Dia (RA) ditangkap Senin 11 Januari 2016 sore,” beber Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto dalam keterangan resminya Selasa (12/1/2016).
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, tanpa perlawanan.
Menurut Hery, sebenarnya para korban tidak melaporkan peristiwa aib itu kepada petugas. Hanya saja, setelah polisi menangkap RA dilakukanlah pemeriksaan terhadap para korban, mereka mengaku atas peristiwa yang menimpanya..
Aksi pria kelahiran 18 Juli 1946 itu, kata Hery, biasanya dengan modus mengajak korban bermain dengan iming-iming hadiah sesuatu barang dan uang.
“Korban diajak ke sebuah tempat, dimandikan dan di sanalah pelaku melancarkan tindak pelecehan,” jelanya. Pelecehan dilakukan misalnya dengan ciuman, rabaan ke organ-organ vital anak-anak tersebut.
Petugas masih mendalami kasus yang menjerat pemilik KITAS 25 Juni 2013 A 281505. Pelaku langsung ditahan di Mapolda Bali, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan pula diketahui, semua korban rata-rata usia 10 tahun ke atas.
Pihaknya menduga, kemungkinan masih ada korban lainnya namun belum berani melapor.
Apalagi, pelaku sudah cukup lama menetap di Bali.
Atas ulahnya itu, polisi bakal menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 70 6E juncto pasal 80 UU 35 Tahun 20114 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun bui.