Buntu, Rapat Dinas PU-Kontraktor Terkait Uang Pengembalian Kelebihan Pekerjaan

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com


Kepala Dinas Pekerjaan Umum Lampung Utara, Syahbudin (tengah) menjelaskan ihwal rapat kewajiban pengembalian dana yang harus dilakukan oleh pihak kontraktor, Selasa (16/12/2014). Foto: Teraslampung.com/Feaby.

KOTABUMI–Rapat antara Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan puluhan rekanan di Lampung Utara (Lampura) terkait pengembalian kelebihan dana atas pekerjaan yang dilakukan kontraktor, di Kantor Dinas PU Lampung Utara di Kotabumi, mengalami kebuntuan alias deadlock, Selasa (16/12).

Dalam rapat yang dimediasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi itu,  pihak Dinas PU tak mampu menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud pengembalian kelebihan dana yang harus dilakukan oleh pihak kontraktor.

Jalannya rapat sendiri berjalan sengit dan cenderung memanas.Berkali-kali para rekanan meminta penjelasan ihwal kelebihan dana itu. Namun, pihak Dinas PU tak mampu menjelaskannya.

“Tolong klarifikasi dulu apa yang harus dibayar oleh kontraktor,” tegas Gundala, salah seorang kontraktor.

Menurut Gundala, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar utama pemanggilan rekanan itu ditujukan bukan untuk rekanan melainkan dialamatkan kepada pihak Inspektorat dan Dinas PU.

“Gimana kami mau bayar kalau yang ditanya itu BPK itu kan (Dinas) PU dan Inspektorat. Bukan kami (yang ditanya BPK)?” Apalagi. temuan BPK itu terhitung sejak tahun 2007 – 2013 yang notabene pekerjaan yang mereka lakukan itu telah diserahterimakan (PHO) kepada Dinas terkait, dalam hal ini Dinas PU. Dengan demikian, tanggung jawab atas pekerjaan itu bukan lagi tanggung jawabnya pihak rekanan. Kadis (Kepala Dinas itu memang harus dicopot. (Karena) tidak mengerti apa yang namanya PHO,” kata Gundala.

D itempat yang sama, Kepala Dinas PU, Syahbudin menuturkan bahwa apa yang dilakukan pihaknya hanya untuk menindaklanjuti temuan BPK sejak tahun 2007-2013. Dimana BPK menemukan kelebihan dana yang dibayarkan kepada pihak kontraktor. “Temuan BPK sudah lama sejak tahun 2007-2013,” beber dia.

Ditanya mengenai keluhan pihak rekanan yang menganggap pihak Dinas PU tidak cukup terbuka terkait dana apa saja yang wajib dikembalikan itu, Syahbudin dengan lugas mengatakan pihak rekanan telah diberitahukan melalui surat pemberitahuan jauh sebelum rapat ini dilakukan.

“Mungkin mereka lupa (pernah terima surat itu) atau memang mungkin ada yang belum sempat terima suratnya,” katanya.

Sementara, Kepala Kejari Kotabumi, Lila Agustina terkesan sangat berhati – hati dalam menyikapi persoalan ini. Perempuan berperawakan mungil ini menyarankan awak media untuk mengkonfirmasi persoalan ini kepada bawahannya.

“Silakan konfirmasi ke pak Kasi Datun (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus,” katanya, sambil  berlalu menuju ruang kerjanya