Buntu Tidak Miliki Uang, Ihsan Nekat Curi Motor Pacar Temannya

Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin/Teraslampung.com

Tersangka Ihsan saat diperiksa di 

BANDARLAMPUNG-Ihsan Saputra (19) warga Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap  tim gabungan Sat Intelkan dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung, di Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) Way Halim, Bandarlampung, Minggu (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menangkap Ihsan karena mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih milik Rani Intan, yang merupakan pacar teman Ihsan. .

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, peristiwa pencurian motor (curanmor) itu dilakukan tersangka Ihsan bersama JI sekitar bulan April 2015 lalu. Kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat milik Rani Intan, yang merupakan pacar teman tersangka menggunakan kunci duplikat. Setelah polisi mendapat laporan dari korban, sejak saat itulah keduanya menjadi buronan.

“Setelah kami selidiki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi, akhirnya salah satu tersangka dapat diketahui bernama Ihsan. Tersangka Ihsan kami tangkap saat sedang melakukan pekerjaannya sebagai juru parkir di daerah PKOR Way Halim, Minggu (17/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk rekannya JI, masih buron (DPO) masih dalam pencarian petugas,”kata Dery kepada wartawan, Selasa (19/5).

Dery mengungkapkan, penangkapan tersangka Ihsan, berawal dari adanya laporan korban Rani Intan yang menjadi korban pencurian sepeda bermotor. Saat dicuri, sepeda motor milik korban sedang diparkirkan di teras depan tempat kosnya di wilayah Tanjungsenang, Bandarlampung.

“Pencurian sepeda motor itu dilakukan Ihsan, berawal dari pertemanan tersangka dengan pacar korban. Ihsan bersama JI meminjam motor Honda Beat milik Rani untuk dibawa pergi dengan alasan ada keperluan. Pada saat meminjam motor itulah, Ihsan dan JI menduplikat kunci motornya korban,”tuturnya.

Setelah berselang selama dua minggu kemudian, sambung Dery, tersangka Ihsan dan JI medatangi tempat kos korban yang berada di wilayah Tanjung Senang, Bandarlampung. Ketika itu motor korban sedang di parkirkan di teras, karena melihat suasananya sepi tersangka JI langsung mengambil motor korban menggunakan kunci yang sudah di dupklikat dan membawanya kabur.

“Motor curian, selanjutnya dibawa tersangka Ihsan kekampung halamannya di Desa Pakuan, Way Kanan. Untuk saat ini sepeda motornya, masih kami lakukan pencarian,” terangnya.

Dery menjelaskan, berdasarkan dari pengakuannya,  tersangka baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Yang merencanakan pencurian motor korban adalah temannya JI, akan tetapi pihaknya masih mendalaminya.

“Dia (tersangka) mengaku baru sekali melakukan pencurian, tapi dari hasil penyelidikan kami ada lima TKP kasus pencurian,”jelasnya.

Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ihsan mendekam disel tahanan Mapolresta Bandarlampung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Menurut pengakuan tersangka ihsan, dirinya nekat mencuri motor milik pacar temannya karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari. Saat melakukan pencurian ia bersama temannya JI (DPO), sebelumnya kunci motor tersebut sudah di duplikat terlebih dulu.

Namun  yang merencanakannya, dengan meminjam motor korban lalu menduplikat kuncinya adalah JI. Setelah itu, ia mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban. Selang dua minggu, ia dan JI (DPO) mendatangi rumah kost korban dan mendapati motor korban terparkir di depan teras. Melihat keadaan sepi, motor itu lansung di curi dan dibawanya kabur ke Way Kanan.

“Saya pening bang, sudah buntu nggak punya uang. Sehari-hari saya kerja jadi tukang parkir di PKOR Way Halim dan baru sekitar enam bulan kerja, saat itu saya diajak sama JI maling motor, jadi saya mau aja dan nekat curi motor punya pacar teman saya. Motor curian itu saya taruh di rumah orang tua saya di Way Kanan, rencananya mau saya jual kalau susah menjualnya ya saya pakai sendiri,”ungkapnya.