Buntut Kasus Produk Kedaluwarsa, YLKI Minta Izin Indomaret Dicabut

Bagikan/Suka/Tweet:

Feaby/Teraslampung.com



Barang bukti produk kedaluwarsa di Indomaret Kotabumi.

Kotabumi–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Utara (Lampura) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera mencabut izin usaha Indomaret yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa kepada konsumen.

“Bukan berarti kita enggak butuh dunia usaha tapi kalau dia (pengusaha) malah merugikan pihak lain maka hal itu harus disikapi dengan mencabut izin usahanya sesuai dengan aturan,” tandas Ketua YLKI Lampura, Jamal Ahmadi, Senin (22/12).

Sanksi pencabutan izin kepada pelaku usaha yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa diatur dalam pasal 63 pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berisikan tentang hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen dan kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usahanya.

“Kita akan terus kejar sampai hak-hak konsumen terpenuhi. Tapi kita juga minta pihak dinas dapat mengambil sikap mengenai persoalan itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Lampung Utara berencana menggelar rapat lintas Komisi untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Komisi IV akan menggandeng Komisi I guna menyelesaikan temuan (kedaluwarsa) itu,” kata Ketua Komisi IV, Agustori, Kamis melalui pesan singkat, Kamis (18/12).

Pertemuan lintas Komisi ini dimaksudkan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan pihaknya manakala temuan barang kedaluwarsa tersebut benar adanya. Dimana dalam pertemuan lintas Komisi itu, nantinya akan dihadiri oleh seluruh pihak terkait seperti pihak Indomaret, Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, dan juga korban.

“Kita akan lihat kebenarannya dulu makanya kita akan undang seluruh pihak terkait termasuk korban,” terang dia.

Saat ditanya mengenai kemungkinan akan dikeluarkannya rekomendasi penutupan kepada gerai Indomaret itu jika terbukti benar menjual barang kedaluwarsa, Agustori enggan berkomentar lebih jauh.

“Kalau sudah ke situ arahnya, itu wewenangnya Komisi I. Makanya kita sengaja adakan pertemuan lintas Komisi,” beber dia.