Feaby Handana | Teraslampung.com
KOTABUMI– Tidak disahkannya RAPBD Lampung Utara 2015 akan berdampak berdampak bagi Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRD Lampung Utara. Mereka bisa kena sanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan, seperti sudah diatur dalam Pasal 312 ayat 2 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca: Inilah Jawaban Kenapa Semua Legislator PDIP, Demokrat, dan Gerindra Absen Bahas RAPBD 2015
“Pasal itu menegaskan seperti itu. Itu harus. Harus dilakukan. Itu sudah aturan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Samsir, Sabtu (3/1/2015).
Mengutip pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek, yang dilansir awal Desember 2014 lalu, Samsir mengatakan Kepala daerah dan anggota DPRD terancam tidak akan menerima gaji jika pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum disahkan hingga akhir tahun.
“Jika sampai 31 Desember ada daerah yang tak juga menetapkan Raperda APBD, sanksinya jelas yakni tidak diberikan hak-hak keuangannya selama enam bulan,” katanya.
Hak-hak keuangan yang melekat kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dantunjangan lain-lain. Ini berlaku untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Menurut Reydonnyzar, aturan tegas ini tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
Dia menjelaskan, pada UU 23/2014 Pasal 312 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya. Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan raperda kepada DPRD.
Ini disebutkan di dalam Pasal 312 ayat 3. Kemendagri telah memberikan peringatan kepada sejumlah daerah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ pada 24 November. Di dalam surat edaran tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempercepat penyelesaian Raperda APBD 2015. Penyelesaian Raperda APBD ini sesuai ketentuan Pasal 312 ayat 1 UU 23/2014 dan 45 ayat 1 PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Tidak disahkannya RAPBD Lampung Utara 2015 tidak lepas dari tarik menarik antara beberapa fraksi di DPRD Lampung Utara dengan eksekutif. Seluruh anggota Fraksi PDIP, Demokrat, dan Gerindra tidak menyetujui RAPBD 2015 dan tidak menghadiri rapat paripurna untuk menyetujui RAPBD dengan alasan telah terjadi pelanggaran mekanisme atau tidak prosedural dalam berbagai tahapan pembahasan RAPBD jauh sebelum rapat paripurna itu digelar.