Bunuh Korbannya, Perampas Sepeda Motor Ditangkap Polisi Setelah Dua Tahun Buron

Tersangka Hermansyah alias Bayik (36), buran pelaku curas yang menewaskan korbannya diamankan petugas Tekab 308 Polres Tulangbawang bersama barang bukti senjata tajam badik.
Bagikan/Suka/Tweet:

Zainal Asikin|teraslampung.com

MENGGALA– Tim khusus antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang meringkus tersangka Hermansyah alias Bayik (36), buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban. Polisi menangkap tersangka saat pulang ke rumahnya, di Kampung Hadayungratu, Kecamatan Bungamayang, Lampung Utara, Senin (24/7/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, tersangka Hermansyah, merupakan salah satu buron tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Triyoso (22), warga Tiyuh Kartaraharja, Tulangbawang Udik meninggal dunia akibat mengalami luka tembakan dan tusukan senjata tajam.

“Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (24/7/2017) malam. Petugas terpaksa menembak betis kaki kanan tersangka, karena berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat akan ditangkap,”ujarnya, Rabu (26/7/2017).
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sebilah senjata tajam pisau jenis badik. Senjata tajam tersebut, digunakan tersangka untuk menusuk korban hingga meninggal dunia.

Menurutnya, tersangka Hermansyah, menjadi buron (DPO) kasus curas tersebut sejak tiga tahun terakhir ini. Selama dalam pelariannya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat dan bahkan sampai ke luar Lampung.

Mantan Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung ini mengutarakan, tersangka H melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut, bersama tiga orang rekannya Rosali, Ujang dan Kusnadi. Namun ketiga tersangka, sudah lebih dulu ditangkap petugas dan saat ini ketiganya masih menjalani hukuman di Lapas Rajabasa.

Para tersangka, mencuri sepeda motor milik korban Triyoso (22) dan adiknya, Adi Susilo (20) pada pada tahun 2014 silam. Saat itu kedua korban kakak beradik tersebut, tengah berada di sebuah gubuk di perkebunan karet di Tiyuh Gedungratu, Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbwang Barat.

“Saat kejadian pencurian, Triyoso yang melawan tewas mengalami luka tembak dan tusukan senjata tajam di tubuhnya. Sementara adiknya, Adi Susilo dapat diselamatkan meski mengalami luka tusukan,”terangnya.

Sejak kejadian itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap para pelaku. Selama dalam penyelidikan, petugas menangkap tiga tersangka Rosali, Ujang dan Kusnadi satu mingu setelah kejadian.

“Berkat kerja keras anggota yang melakukan pencarian dan pengejaran, tersangka Hermansyah yang selama ini buron berhasil ditangkap,”ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka Hermansyah dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Tulangbawang guna penyelidkan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,”jelasnya.