Feaby|Teraslampung.com
Kotabumi–Jumlah warga miskin di Lampung Utara ternyata masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan berbagai daerah di Provinsi Lampung. Salah satu tolok ukurnya adalah jumlah penerima beras sejahtera (Rastra atau raskin) di Lampung Utara menjadi yang terbanyak di seantero Lampung.
”Tahun ini, warga penerima Rastra di sini mencapai 61.743. Jumlah ini termasuk tinggi di Lampung,” tutur Bupati Agung Ilmu Mangkunegara usai menyalurkan Rastra, di Kelurahan Rejosari Kotabumi, Rabu (26/4/2017).
Banyaknya warga penerima Rastra ini, terusnya lagi, secara tak langsung menjadi isyarat nyata bahwa jumlah warga miskin di wilayahnya masih terbilang besar jika dibandingkan dengan wilayah lain di Lampung. Tingginya angka kemiskinan ini bersumber dari data Badan Pusat Statistik pada tahun 2015 silam.
“Dari data BPS tahun 2015, memang angka kemiskinan (di wilayah) kita cukup tinggi,” akuinya.
Menyikapi hal tersebut, ia telah menginstrusikan seluruh jajarannya agar bekerja secara maksimal agar berbagai bantuan baik itu dari pusat atau daerah dapat benar – benar tepat sasaran. Dengan demikian, warga yang kurang mampu dapat sedikit terbantu perekonomiannya dan secara perlahan – lahan dapat lebih mandiri.
“Pengawasan terhadap segala bantuan harus lebih optimal. Jangan sampai berbagai bantuan yang tujuannya untuk mengurangi tingkat kemiskinan malah tak tepat sasaran,” tegas dia.
Sementara mengenai kualitas Rastra yang dikelola oleh Bulog (Badan Urusan Logistik), bapak tiga anak ini mengatakan, Rastra yang disalurkan kepada penerima memiliki kualitas yang cukup baik. Namun, jika nantinya ditemukan Rastra yang berkualitas buruk, hendaknya warga segera menukarkannya dengan Rastra yang lain.
“Setelah saya cek, beras yang akan didistribusikan sangat layak kualitasnya. Tapi, jika terdapat penyimpanan dalam pendistribusian Rastra, segera laporkan supaya dapat segera ditindak tegas,” tandasnya.
Di tempat sama, Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab, Bambang Hadiansyah, warga penerima Rastra di wilayahnya merupakan rekomendasi setelah melakukan survei lapangan Kementerian Sosial dan TNP2 (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Survei yang dilakukan dengan cara mengunjungi langsung para calon penerima Rastra untuk memastikan apakah mereka layak atau tidak menerima Rastra.
Menurutnya lagi, setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS), akan memperoleh Rastra sebanyak 15 Kg/bulan. Untuk setiap Kilogramnya, warga dikenakan biaya Rp1.600. Warga akan menerima Rastra selama satu tahun atau sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Selain menetapkan calon penerima, Pemkab juga mengalokasikan biaya penyaluran Rastra mulai dari titik distribusi hingga ke titik bagi sebesar Rp100 ribu/desa/kelurahan,” jelas mantan Camat Bunga Mayang itu.